Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mario Dandy Berkata Kasar Sambil Aniaya David: Berat Rasanya, Nyikat Cewe Gue!

Mario Dandy Berkata Kasar Sambil Aniaya David: Berat Rasanya, Nyikat Cewe Gue! Sidang perdana Mario Dandy. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) melampiaskan amarahnya kepada Cristalino David Ozora (17) usai mendapat kabar bahwa kekasihnya, AG mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan dari korban.

David menjadi sasaran penganiayaan Mario secara keji yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu mulai dari menendang menginjak kepala korban.

Mario mengaku dirinya sakit hati setelah mendapat kabar kalau kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik.

"Bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng, dan mengatakan 'Berat rasanya ta*, nyikat cewe gue'," ucap Jaksa saat membacakan amar dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Sebagaimana diketahui, Mario pernah menjalani asmara dengan AG pada 11 Januari 2023. Pada kejadian itu pula, turut disaksikan oleh AG dan juga Shane Lukas (19).

Shane sempat berupaya untuk mengehentikan penganiayaan Mario. Namun tidak berhasil.

"Bahwa Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kemudian mendorong Saksi Mario Dandy Satriyo agar menyudahi perbuatannya dengan mengatakan 'udah-udah', namun dibalas dengan perkataan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy 'gak takut gua anak orang mati'," ujar Jaksa.

Akibat dari perbuatannya keji yang dilakukan oleh Mario, Jaksa membeberkan David mengalami sejumlah luka dalam yakni cedera kepala dan infeksi bakteri pada darah korban.

Selain dari menerima luka dalam, David juga menderita sejumlah luka fisik seperti,

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Jaksa pun mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Menyentuh Rafael Jelang Vonis Mario: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
Pesan Menyentuh Rafael Jelang Vonis Mario: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi

"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya