Mau Beli Baju Lebaran, Pria di Depok Nekat Rampas Handphone
Merdeka.com - NR (24) nekat merampas ponsel milik Sumiati. Peristiwa itu terjadi di depan Indomaret, Jalan Pitara Raya RT.006/014, Pancoran Mas, Depok.
Saat itu korban sedang memegang ponsel sambil duduk di atas motor. Tiba-tiba, NR datang dan merampas ponsel tersebut.
"Pelaku merampas hp korban Sumiati yang saat kejadian sedang dipergunakan di atas motor," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi, Sabtu (2/5).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat beraksi, pelaku berboncengan dengan temannya. Melihat korban sedang asik main HP, pelaku pun berhenti di depan korban dan meminta HP tersebut.
"Pelaku boncengan berdua menghentikan motor samping korban langsung merampas hp tersebut lalu kabur," ujarnya.
Pelaku pun berteriak minta tolong dan langsung melapor ke polisi. Dari laporan itu akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyiannya.
"Pengakuan pelaku merampas HP dan hasilnya dijual untuk dipergunakan buat beli baju baru untuk lebaran," terang Triharijadi.
Pengakuan pelaku, perampasan ini baru sekali dilakukan. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir jalanan. Pelaku meminjam motor temannya untuk dipergunakan kejahatan rampas hp korban.
"Teman pelaku tidak mengetahui kalau motor pinjam tersebut akan digunakan buat melakukan aksi kejahatan," tambahnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 jo 368 KUHP tentang pencurian perampasan dengan pidana diatas 5 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaSetelah melancarkan aksinya, pada pertengahan video emak-emak tersebut sudah tertangkap oleh masyarakat yang sedang menghadiri acara jalan santai.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda 'merampas' handphone anggota polisi. Namun ujungnya malah terjadi momen tak terduga.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaBikin geleng-geleng, seorang emak-emak di Jambi melakukan aksi pencopetan saat acara Jalan Sehat. Dengan lihai wanita tersebut berhasil mengambil ponsel korban.
Baca Selengkapnya