Membaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) usai permohonan bandingnya ditolak. Permohonan ini telah dilayangkannya sejak 12 Mei lalu.
Pakar Hukum Pidana Prof Faisal Santiago menilai bahwa peluang penerimaan kasasi ini sangatlah minim. Menurutnya, Jendral Bintang Dua ini akan sulit untuk terbebas dari hukuman mati yang menjeratnya.
"Menurut saya peluangnya tipis karena pertama kasus Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat secara luas dan itu juga ketika banding sudah ditolak oleh pengadilan tinggi. Sekarang kasasi, saya pikir juga nanti putusannya juga akan sama bahwa Ferdy Sambo masih tetap akan menjalani hukuman mati, " ujar Prof Faisal Santiago ketika dihubungi Reporter Merdeka.com, Senin (23/5).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Faisal menjelaskan bahwa alasan lain Ferdy Sambo tidak dapat terbebas dari hukuman mati dikarenakan sampai saat ini belum ada klarifikasi atas motif pembunuhan Brigadir J.
"Kasus ini kan sudah jadi perhatian masyarakat luas betapa penegak hukum bintang dua menghabisi anak buahnya yang di mana motifnya sampai saat ini masih belum ada klarifikasi," terangnya.
Selain itu, Ferdy Sambo termasuk dalam jajaran aparat penegak hukum sehingga menurutnya akan sulit untuk mendapatkan keringanan.
"Nah, seorang penegak hukum kalau dia mendapat hukuman pasti mendapat hukuman lebih berat daripada masyarakat karena dia sebagai tokoh atau pimpinan maka saya yakin mahkamah agung akan memperkuat keputusan di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi," lanjutnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat pada 13 Februari lalu.
Karena terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca Selengkapnya