Menagih janji Jokowi ungkap kasus Munir sampai Wiji Tukul
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatang memberikan perhatian pada penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu. Penyelesaian akan dilakukan baik melalui cara yudisial atau Pengadilan HAM, maupun non-yudisial.
"Tim Transisi sudah menerima laporan dari Komnas HAM bahwa lembaga penegakan HAM tersebut telah menghasilkan data lengkap delapan kasus pelanggaran HAM," kata Andi Widjajanto pada diskusi 'Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu, Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor GP Ansor Jakarta, Jumat (4/10).
Namun demikian, hingga kini pengadilan HAM yang dijanjikan Jokowi belum juga direalisasikan. Dalam momentum peringatan HAM Manusia beberapa waktu lalu, desakan agar Jokowi menyelesaikan kasus HAM kembali mencuat.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Apalagi, menjelang peringatan Hari HAM itu, publik juga dikagetkan dengan berita Pollycarpus Budihari Priyanto secara resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Pollycarpus merupakan terpidana kasus tewasnya pejuang HAM, Munir.
Lalu bagaimana Jokowi menyelesaikan kasus HAM? Sampai kini publik terus menagih janji Jokowi menyelesaikan kasus HAM itu, misalnya kasus pembunuhan Munir dan Wiji Thukul:
Pembunuhan Munir
Jumat pekan lalu, eksekutor pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto secara resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Sehari kemudian, dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Bekas pilot maskapai Garuda Indonesia itu terbukti membunuh Munir pada 7 September 2004 lalu dengan racun arsenik. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir baru diketahui tewas setelah pesawat itu mendarat di Belanda.Atas perbuatannya, Polly divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut. Dia sudah menjalani masa penahanan selama delapan tahun penjara. Sebelum di LP Sukamiskin dia mendekam di LP Cipinang. Pengabulan pembebasan bersyarat Pollycarpus dianggap melukai rasa keadilan. Sejumlah aktivis menuntut pemerintah membuka kembali kasus itu. Sekarang, lanjut dia, harapan itu ada di tangan dan nyali Jokowi."Kalau nanti dia (Jokowi) undur-undur yang berarti dia bohong. Kita tunggu saja seperti apa dalam memenuhi janji-janjinya. Kalau dia minta Jaksa agung atau Kapolri untuk membuka fakta, kan ada fakta-fakta yuridis yang bisa diungkap. Tinggal mau apa tidak. Jokowi mau atau tidak saja untuk memerintahkan Kapolri," kata Salma Safitri Rahayaan, Direktur Eksekutif Omah Munir, di Batu, Malang, Jawa Timur, kemarin.
Kasus Wiji Thukul
Momen peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tidak disia-siakan Fitri Nganthi Wani, anak Wiji Thukul, untuk menagih janji kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam acara di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Fitri secara khusus menemui Jokowi untuk bertanya penyelesaian kasus bapaknya yang dihilangkan dalam pergolakan 1997-1998 dan tak kembali hingga kini.Lewat catatan di dinding akun Facebook-nya, Selasa (9/12), Fitri menceritakan dengan singkat momen-momen mengharukan bertemu dengan sang presiden. Berikut catatan Fitri:Kugenggam erat tanganmu saat bersalaman. "Masih ingat saya pak? Masih ingat bapak saya?", tanyaku. Lalu kau jawab masih. "Saya pegang janji bapak ya. Bapak sudah berjanji", semakin kueratkan jabat tanganku, mataku berair. "Demi ibu saya pak". Lalu raut wajahmu berubah semakin serius. "Ya", jawabmu tegas. Aku melihatmu agak berbeda kali ini. Engkau lebih "singkat" dan berhati-hati..Selamat Hari HAM, Pak Presiden. Luka ini semoga engkau ingat selalu.#MenolakLupaSeperti diketahui, sebelum menjabat sebagai presiden, Jokowi pernah berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus penghilangan paksa aktivis 97-98 yang melenyapkan Wiji Thukul. Bahkan, saat satu pesawat ke Solo dengan Wahyu Susilo, adik Thukul, Jokowi pernah menyampaikan tidak akan pernah lupa dengan penghilangan sang penyair kurus tersebut. "Dia (Jokowi) mendatangiku dan menyalami sambil bilang: Mas, aku ora lali karo kangmasmu. Tenan, iki mung strategi karena kurang syarat. Percoyo aku mas.. Agak lama dia memegang tanganku," kata Wahyu lewat dinding Facebook Maret lalu.
Kasus pembunuhan Teys Eluay
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat mulai membuka kembali kasus pembunuhan Theys Eluay dan hilangnya sang sopir Aristoteles Masoka pada 10 November 2001 di Kota Jayapura, Papua."Kami sudah mulai membuka kembali masalah pelanggaran HAM yang terjadi pada 13 tahun lalu (penculikan dan pembunuhan Theys dan Aristoteles)," kata Komisioner Komnas HAM Pusat Otto Nur Andullah ketika berkunjung ke Kota Jayapura, Rabu (10/12).Seperti diberitakan Antara, dia mengatakan Komnas HAM Pusat tengah mempelajari salinan berkas dari Pengadilan Mahkamah Militer terkait kasus 13 tahun silam itu.Dalam salinan itu, terungkap bahwa para pelaku pembunuh Theys mengakui bahwa sedang melaksanakan tugas negara. "Untuk kasus Theys karena sudah dipastikan bahwa para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap dirinya dan mengatakan bahwa mereka sedang melakukan tugas negara, itu yang memastikan bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat," katanya.Selain itu, hal lainnya yang didapatkan dari berkas tersebut yaitu Theys disiksa terlebih dahulu sebelum dieksekusi. "Yang kedua, dalam berkas itu, kita juga menemukan apa yang menimpa almarhum Theys adalah bukan pembunuhan secara langsung tapi ada penyiksaan terlebih dahulu. Jadi kasus itu memenuhi unsur pelanggaran HAM berat," katanya.Untuk itu, Otto yang datang ke Jayapura bersama tiga orang rekannya menyampaikan bahwa Komnas HAM akan meng-examinasi kasus Theys dengan membentuk dua tim. "Jadi kasus ini mulai kita buka lagi, nanti berikutnya kami akan bentuk tim examinasi Theys, baik di tim Jakarta dan tim di Papua," tuturnya.Ia menyambung, "Jadi kita minta para ahli hukum di Papua juga terlibat dalam melakukan examinasi terhadap putusan pengadilan yang ada kaitannya dengan almarhum Theys dan Aristoteles. Nanti hasil dari examinasi di Jakarta dan di Papua kita gabungkan, dan itulah yang kita ajukan ke pengadilan. Jadi prosesnya sudah berjalan," katanya.Pada 10 November 2001, Theys Hiyo Eluay dan Aristotels Masoka dikabarkan hilang dan diculik oleh orang tak dikenal. Sehari kemudian Theys ditemukan tewas di dalam mobilnya di Skouw, tak jauh dari perbatasan RI-PNG, sementara sopirnya Aristoteles Masoka sampai sekarang belum ditemukan.
Selesaikan 7 kasus HAM
Sejumlah aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM) menghadiri undangan deputi tim transisi, Andy Widjajanto. Pertemuan ini mendiskusikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.Pertemuan ini dilakukan agar Jokowi - JK bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, salah satunya kasus Munir. Kasus ini dianggap tidak pernah dipublikasikan selama 10 tahun masa pemerintahan SBY."Hal-hal yang sangat menghambat dalam penegakan hak asasi manusia di dalam periode SBY dan termasuk juga 7 kasus HAM yang sekarang ada di Komnas HAM yang baru saja dilimpahkan oleh Kejagung," kata anggota Kontras, Poengky di Rumah Transisi, Rabu (27/8).7 Kasus HAM yang dianggap belum beres saat masa pemerintahan SBY adalah kasus Munir, Trisakti, Mei 98, Wamena dan sejumlah kasus pelanggaran HAM kategori berat. Kasus tersebut dinilai tak pernah dipublikasikan saat SBY memimpin."Karena kertepurukan kami bersama SBY adalah SBY membuka pintu tapi tidak pernah mengakui dan mendorong atau Jokowi harus berbeda dengan SBY," kata Haris.Organisasi HAM yang ikut dalam diskusi ini antara lain Kontras, Human Rights Working Group, Setara Institut, BBHI, Elsam, mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, serta perwakilan Seknas Jokowi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar Menkominfo Budi tak hanya sekedar janji.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kepada Budi Arie untuk segera menyelesaikan penyelesaian proyek BTS.
Baca SelengkapnyaMPR Yakin Masyarakat Memaafkan Jokowi, Tapi Perlu Ungkap Janji yang Sudah Ditepati dan Belum
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya