Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung RUU Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan implementasinya setelah disahkan guna menghadirkan transformasi kesehatan di Tanah Air.
"Kami kira harus mendukung sepenuhnya transformasi kesehatan (melalui RUU Kesehatan) karena memang masih banyak sekali permasalahan di bidang kesehatan,” ujar Tito dikutip Selasa (18/4).
Tito mengimbau kepala daerah untuk membentuk tim yang dipimpin kepala Dinas Kesehatan untuk mempelajari muatan dalam regulasi tersebut. Selain itu, dia mengimbau para gubernur untuk menggelar rapat bersama bupati dan wali kota di wilayahnya guna membahas tindak lanjut yang perlu dikerjakan atas terbitnya regulasi tersebut.
-
Siapa Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Pucuk Pimpinan Sepak terjang Kasil berhasil membuat dirinya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Bagaimana Kementerian Kesehatan dibentuk? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang dikeluarkan pada 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
Kepada para sekretaris daerah, Tito mengingatkan mereka agar mengatur penerapan regulasi tersebut di lapangan. Dia menekankan, transformasi kesehatan tidak dapat dilakukan jika hanya diupayakan oleh kepala Dinas Kesehatan di daerah, tetapi harus didukung keinginan politik kepala daerah terkait.
"Jadi, mohon rekan-rekan dibentuk sekali lagi dari sekarang, mulai dibentuk tim untuk mengantisipasi implementasi UU ini agar sistem kesehatan nasional kita dan semua daerah membaik,” imbau Tito.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan beragam aspek yang diatur dalam RUU Kesehatan. Dia mengatakan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI yang didukung pemerintah karena sesuai dengan inisiatif transformasi kesehatan nasional.
Budi berharap kepala daerah dapat mengonsolidasikan seluruh Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) agar mendukung RUU Kesehatan dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik.
RUU Kesehatan Tuai Polemik
RUU Kesehatan yang sedang dibahas di DPR menuai polemik. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak keras RUU tersebut.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menyebut, draf RUU Kesehatan justru mengancam keselamatan masyarakat.
Selain itu, berpotensi memecah belah organisasi profesi, mempersulit birokrasi tenaga kesehatan, mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing, hingga menjadikan Kementerian Kesehatan super power.
"Kesimpulan saya setelah baca RUU Kesehatan mengancam keselamatan masyarakat, kriminalisasi tenaga kesehatan, dan kapitalisme kesehatan," jelasnya kepada merdeka.com, Rabu (1/2).
Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, RUU Kesehatan bisa menyelesaikan masalah kesehatan dan kedokteran di Indonesia.
Budi berharap dengan adanya RUU Kesehatan ini, pemerintah bisa melakukan transformasi kesehatan di dalam negeri.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaPihaknya setiap hari menerima laporan perkembangan berkaitan dengan hukum yang terjadi di lingkup Kemendagri dari tim khusus yang menangani dan memantaunya.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaRakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerin
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca Selengkapnya