Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendes PDTT enggan debat metode pembayaran honorarium pendamping dana desa

Mendes PDTT enggan debat metode pembayaran honorarium pendamping dana desa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjoyo mengklaim tidak menyoal metode pembayaran terhadap honorarium pendamping dana desa. Hal ini menjadi polemik pasca ditangkapnya dua pejabat di Kemendes PDTT oleh tim penyidik KPK lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian.

Menurut ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari BPK, Yudi Ayodhya sedianya penggunaan honorarium tersebut menggunakan metode pembayaran at cost.

Namun dalam realisasinya, Kemendes menggunakan metode pembayaran lumpsum.

Orang lain juga bertanya?

"Pernah anda head to head dengan BPK menyamakan persepsi ini antara lumpsum dengan at cost?" Tanya jaksa Ali Fikri, Rabu (20/9).

"BPK secara formal mengatakan lumpsum itu salah," ujar Eko.

Pada persidangan sebelumnya, Yudi menuturkan laporan keuangan Kemendes terkait honorarium pendamping dana desa tidak wajar. Sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak dilampirkan. Hal itu menjadi temuan tim PDTT BPK-RI di tahun 2015 dan 2016.

Di tahun 2015 tim menemukan sekitar Rp 425 Miliar penggunaan tidak wajar, sedangkan di tahun 2016 semester I tim menemukan ketidakwajaran penggunaannya sekitar Rp 550 Miliar.

"Faktanya kami anggap itu tetap lumpsum namun tetap harus dipertanggungjawabkan meski sedikit," ujar Yudi, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya perbedaan pendapat antara tim PDTT dengan Kemendes saat itu, di Pengadilan Negeri Tipikor.

"Apa ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK?" Tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Ada," jawab Yudi.

"Kemendes memenuhi rekomendasi?" Tanya jaksa lagi.

"Tidak tahu," tukasnya.

Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak udah na korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor

MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim

PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Eks Stafsus Plate Ngaku Tak Nyaman Terima 'Sangu' Rp1,5 M, Hakim: Kalau Bilang Enggak Mau, Terus Buat Apa?
Eks Stafsus Plate Ngaku Tak Nyaman Terima 'Sangu' Rp1,5 M, Hakim: Kalau Bilang Enggak Mau, Terus Buat Apa?

Meskipun sempat diminati keterangan beberapa kali kepada Jhonny, tetap saja tidak ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya