Mendes PDTT enggan debat metode pembayaran honorarium pendamping dana desa
Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjoyo mengklaim tidak menyoal metode pembayaran terhadap honorarium pendamping dana desa. Hal ini menjadi polemik pasca ditangkapnya dua pejabat di Kemendes PDTT oleh tim penyidik KPK lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian.
Menurut ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari BPK, Yudi Ayodhya sedianya penggunaan honorarium tersebut menggunakan metode pembayaran at cost.
Namun dalam realisasinya, Kemendes menggunakan metode pembayaran lumpsum.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
"Pernah anda head to head dengan BPK menyamakan persepsi ini antara lumpsum dengan at cost?" Tanya jaksa Ali Fikri, Rabu (20/9).
"BPK secara formal mengatakan lumpsum itu salah," ujar Eko.
Pada persidangan sebelumnya, Yudi menuturkan laporan keuangan Kemendes terkait honorarium pendamping dana desa tidak wajar. Sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak dilampirkan. Hal itu menjadi temuan tim PDTT BPK-RI di tahun 2015 dan 2016.
Di tahun 2015 tim menemukan sekitar Rp 425 Miliar penggunaan tidak wajar, sedangkan di tahun 2016 semester I tim menemukan ketidakwajaran penggunaannya sekitar Rp 550 Miliar.
"Faktanya kami anggap itu tetap lumpsum namun tetap harus dipertanggungjawabkan meski sedikit," ujar Yudi, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya perbedaan pendapat antara tim PDTT dengan Kemendes saat itu, di Pengadilan Negeri Tipikor.
"Apa ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK?" Tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Ada," jawab Yudi.
"Kemendes memenuhi rekomendasi?" Tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak udah na korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMeskipun sempat diminati keterangan beberapa kali kepada Jhonny, tetap saja tidak ada alasan yang jelas.
Baca Selengkapnya