Mendes tahu kementeriannya dapat WTP dari BPK sebelum resmi diumumkan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sanjoyo sebagai saksi dalam sidang tindak pidana suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa menampilkan percakapan Eko dengan Sugito; Irjen non aktif sekaligus terdakwa dari kasus ini melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Tertanggal 19 Mei 2017, Sugito melapor ke Eko bahwa opini laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016, wajar tanpa pengecualian. Sugito juga melampirkan dokumen dalam percakapan tersebut.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
Menanggapi percakapan tersebut, Eko berdalih opini WTP yang sedang dibicarakan baru sekadar perkiraan Sugito saja. Dia menambahkan, munculnya percakapan opini WTP lantaran telah ramai di media.
"Tahu informasi Kemendes PDTT dapat opini WTP kapan, setelah atau sebelum OTT?" Tanya jaksa KPK Takdir Suhan ke Eko, Rabu (20/9).
"Sebelum kejadian (OTT), lewat media," ujarnya.
"Media massa atau media chatting?" cecar jaksa sambil menampilkan percakapan melalui Whatsapp antara Eko dengan Sugito.
Berikut transkrip keduanya tertanggal 19 Mei sekitar pukul 11.25 WIB.
Sugito: Laporan kita sudah sesuai dengan standart akuntansi pemerintah, artinya sudah WTP
Eko : *memberi tanda jempol*
Mendapat informasi tersebut, dia pun mengakui sempat berkomunikasi dengan auditor BPK-RI, Khoirul Anam, di ruang kerja Eko. Tujuannya untuk mengonfirmasi kebenaran opini BPK-RI terhadap kementeriannya.
"Pernah. Dia pernah menemui saya setelah berita di media saya (Kemendes PDTT) dapat WTP saya tanya ke Pak Gito (Sugito). Saya ditemukan dengan Pak Anam. Pak Anam juga enggak tahu keliatannya Kemendes bisa WTP," jawab Eko.
Seperti diketahui, Irjen non aktif Kementerian Desa, Sugito dan pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK; Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Dalam laporan keuangan tim PDTT dari BPK-RI tahun 2015 menemukan penggunaan tidak wajar Rp 420 miliar untuk honorarium pendamping dana desa. Di tahun 2016, semester I, tim PDTT juga menemukan Rp 550 miliar penggunaan tidak wajar untuk honorarium pendamping dana desa.
Namun penilaian tim PDTT BPK-RI berbeda dengan tim Laporan Keuangan BPK-RI. Tim yang diketuai Andi Bonanganom itu mengatakan, temuan tim PDTT tahun 2016 semester I telah ditindaklanjuti sehingga tidak ada ketidakwajaran lagi dalam penggunaan dana honorarium pendamping desa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca SelengkapnyaYasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, laporan keuangan Kementerian Agama mendapatkan opini WTP dari BPK 3 tahun berturut-turut.
Baca SelengkapnyaHasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.
Baca SelengkapnyaKemendag berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Selengkapnya