Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengandung bakteri e-coli, produk Bebiluck akan ditarik dari pasar

Mengandung bakteri e-coli, produk Bebiluck akan ditarik dari pasar Razia obat kedaluwarsa di pasar Pramuka. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur PT Hassana Boga Sejahtera, Lutfil Hakim mengaku akan menarik produk Bebiluck yang sudah dipasarkan. Lutfil mengaku telah menyadari terdapat kekeliruan dalam memproduksi makanan pendamping ASI itu.

"Setelah pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kami lebih memahami kekeliruan, karena kurangnya pengetahuan jadi ada hal-hal yang kurang sesuai lah. Kami sudah berhenti memproduksi dan akan menarik produk yang sudah beredar," ujar Lutfil dalam keterangan pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Meski demikian, Lutfi tak ingin memperdebatkan terkait tuduhan adanya bakteri e-coli dan coliform dalam produk Bebiluck. Dia mengaku akan menerima apa pun yang dikatakan BPOM meskipun pihaknya telah menguji produk tersebut dalam laboratorium yang terakreditasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau uji lab kami menggunakan uji lab terakreditasi, saya kira itu cukup. Sesuai dengan uji lab kami e-colli tidak ditemukan tapi kalau dari BPOM mengatakan begitu ya kami apresiasi karena posisi kami warga yang taat hukum," ujar Lutfil.

Ke depan, menurut Lutfil, pihaknya tidak akan mengulangi kembali kekeliruan dalam memproduksi makanan pendamping ASI. Dia bahkan memastikan akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan BOPM.

"Kami akan lebih baik dengan mengikuti aturan dan prosedur. Kami mengharapkan pembinaan BPOM agar sesuai dengan aturan berlaku," pungkasnya.

BPOM telah berhasil menyegel dan memberhentikan produksi makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI) ilegal 'BebiLuck' milik PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 Nomor 35 BSD Tangerang Selatan pada Kamis (15/9). Peredaran produk Bebiluck ternyata tidak memiliki izin produksi dan izin edar. Selain itu, produk BebiLuck diduga tercemar bakteri e-coli dan coliform.

BPOM juga berhasil mengamankan produk jadi BebiLuck sebanyak 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 773.000.000.

Akibat perbuatannya, pihak PT Hassana Boga Sejahtera akan dikenakan pasal 140 dan 142 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Dan Pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Obat Sirop Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya
Obat Sirop Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya

Apakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?

Baca Selengkapnya
Unilever Inggris Tarik Es Krim Magnum Almond karena Tercemar Plastik dan Logam
Unilever Inggris Tarik Es Krim Magnum Almond karena Tercemar Plastik dan Logam

Unilever Inggris Tarik Es Krim Magnum Almond karena Tercemar Plastik dan Logam

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Diduga Pakai Pengawet Kosmetik, ini Fakta Roti Aoka dan Okko Temuan BPOM
VIDEO: Viral Diduga Pakai Pengawet Kosmetik, ini Fakta Roti Aoka dan Okko Temuan BPOM

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran

Baca Selengkapnya
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat

Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.

Baca Selengkapnya
Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat
Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat

Penarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.

Baca Selengkapnya
Waspada Bahaya BPA Bagi Kesehatan Janin, Berpotensi Ganggu Perkembangan Otak hingga Risiko Keguguran
Waspada Bahaya BPA Bagi Kesehatan Janin, Berpotensi Ganggu Perkembangan Otak hingga Risiko Keguguran

Zat kimia seperti BPA ini nyatanya dapat memberikan berbagai bahaya bagi tumbuh dan kembangnya janin di dalam kandungan.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
42 Balita Keracunan Setelah Santap Makanan Program Penanggulangan Stunting, Ini Temuan BPOM Mamuju
42 Balita Keracunan Setelah Santap Makanan Program Penanggulangan Stunting, Ini Temuan BPOM Mamuju

BPOM Mamuju menemukan bakteri Escherichia coli (E.coli) pada sampel makanan yang diserahkan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
1,5 Ton Bibit Tanaman Hias Asal Belanda Terdeteksi Penyakit Dimusnahkan di Jabar
1,5 Ton Bibit Tanaman Hias Asal Belanda Terdeteksi Penyakit Dimusnahkan di Jabar

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Barat memusnahkan 1,5 ton bibit Lilium.

Baca Selengkapnya
Sempat Dilarang karena Terlalu Pedas, Mie Buldak Kembali Beredar Pasar di Denmark
Sempat Dilarang karena Terlalu Pedas, Mie Buldak Kembali Beredar Pasar di Denmark

Dua dari tiga produk yang ditarik peredarannya dinyatakan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya