Menikah muda untuk menghindari zina
Merdeka.com - Setiap manusia diwajibkan menikah dalam melangsungkan hidup. Kewajiban itu pun sesuai anjuran agama dan diatur dalam perundang-undangan.
Namun menjalani biduk rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu kematangan baik dalam mental maupun fisik kedua pasangan ketika berkomitmen dalam satu ikatan pernikahan.
Pemerintah sendiri mengatur batas usia menikah bagi pria pada usia 19 tahun dan wanita diusia 16 tahun. Batasan pernikahan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 6.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Dimana pernikahan anak masih sering terjadi? Namun, meski aturan telah ditegakkan, di beberapa wilayah, pernikahan anak masih sering kali terjadi, baik secara sah maupun melalui pernikahan adat.
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
Tapi, pembatasan usia menikah itu dinilai merugikan kaum perempuan. Salah satunya mengenai resiko kesehatan jika melakukan pernikahan di usia belia.
Meski dianggap merugikan kaum perempuan, nyatanya fenomena pernikahan anak di bawah umur tak bisa ditentang. Teranyar menjadi buah bibir publik mengenai pernikahan dini anak Ustaz Arifin Ilham bernama Muhammad Alvin Faiz.
Muhammad Alvin Faiz menikahi seorang wanita cantik bernama Larissa Chou pada Sabtu 6 Agustus 2016, di Kompleks Masjid Jami Az-Zikra, Sentul Selatan, Bogor. Larissa diketahui merupakan keturunan Tionghoa dan menjadi seorang muallaf.
Dalam akun instagramnya, Alvin mengatakan pernikahannya harus izin negara karena masih di bawah umur. Alvin diketahui baru menjajaki usia 17 tahun sedangkan sang istri tiga tahun lebih tua.
Ustaz Arifin Ilham mengizinkan putranya menikah muda karena ingin anaknya terhindar dari perbuatan zina. Alasan lainnya yaitu, Alvin memiliki kepribadian yang cukup matang meski berusia 17 tahun.
"Abi tidak rela api sekecil korek api sekalipun menyentuh tubuhmu nak, apalagi api neraka jahanam, inilah yg membuat abi buka jalan pernikahanmu, krn ingin Alvin, abi dan kita semua selamat, abi tidak ingin hati, pikiran, mata, telinga Alvin berbuat ma'siyat!" tulis Ustaz Arifin Ilham lewat fanpage Facebook pribadinya, baru-baru ini.
Fenomena pernikahan muda sebetulnya telah terjadi sejak zaman Rasullullah SAW menyiarkan agama Islam. Nabi Muhammad SAW diketahui menikahi istri pertamanya bernama Siti Khadijah pada usia 20-an.
Kemudian menikahi Siti Aisyah yang saat itu baru berusia belasan tahun. Saat menikahi Siti Aisyah inilah Nabi Muhammad SAW kerap diuji kedewasaannya karena dituntut membimbing istrinya yang masih belia.
Merdeka.com, hari ini membahas soal plus minus pernikahan muda dari segi kesehatan, psikolog, hingga orang yang menjalankan pernikahan dini. Silakan membaca.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMasih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaIbu yang hamil di usia terlalu muda belum siap secara fisik dan mental sehingga bayi berisiko stunting.
Baca Selengkapnya