![<br>Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/20/1718879240971-x85xb.jpeg)
Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku
Ranpenmen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang pas.
Ranpenmen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang pas.
Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Patra M Zen, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI menyampaikan bahwa saat ini sudah disusun draft Permen yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh Pemerintah dan banyak pemangku kepentingan.
"Sepengetahuan kami draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya kami berharap pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani Ranpenmen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual", jelas Patra.
Ranpenmen itu juga diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong pencipta dapat terus dapat berkarya dan diapresiasi.
"Setidaknya sudah 7 kali pembahasan Ranpenmen yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta," pungkas Patra.
Patra menambahkan, mewakili PRCI, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM segera bisa menandatangani Peraturan dan menerbitkan Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan Karya Tulis lainnya.
PRCI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO) yang dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini dibidani oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan para pemangku kepentingan di tahun 2016.
merdeka.com
Menurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaPengawalan dilakukan agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tetap mengedapan prinsip-prinsip HAM.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPotret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.
Baca SelengkapnyaPR Kemenko Polhukam mulai dari BLBI hingga kasus pelanggaran HAM Berat.
Baca Selengkapnya