Menunggu Pertarungan 2 Paslon di Pemungutan Suara Ulang 4 TPS PALI
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. MK menilai terjadi pelanggaran berupa pemalsuan tanda tangan pemilih dalam daftar hadir dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), Novriansyah mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan gugatannya. Menurut dia, KPU setempat harus melaksanakan putusan paling lambat 30 hari usai putusan dibacakan.
"MK memutuskan PSU di empat TPS dan wajib hukumnya dilaksanakan paling tidak selama 30 hari ke depan," ungkap Nobriansyah, Senin (22/3).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Menurut dia, pihaknya optimistis dapat memenangkan PSU. Mesin politik kembali diaktifkan termasuk simpatisan dan pendukung paslon.
"Kalau tidak ada kemungkinan menang enggak mungkin MK nyuruh PSU. Karena ada beberapa putusan daerah lain kalau PSU masih kalah, enggak mungkin dikabulkan," ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, selisih suara dengan calon lawan, yakni Heri Amalindo-Soemarjono hanya 658 suara. Sementara total mata pilih di empat TPS yang digelar PSU diperkirakan mencapai 1.600 suara.
"Kami sangat optimis bisa menang, kami akan raih suara sebanyak-banyaknya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum paslon Heri Amalindo-Soemarjono, Firdaus Hasbullah mengaku tidak masalah dengan putusan PSU oleh MK. Justru, kata dia, PSU di empat TPS itu akan memperbanyak perolehan suara kliennya dan semakin besar pula selisih suara dengan paslon lawan.
"Kami akan pertahankan suara yang ada," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU PALI untuk menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).
MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
"Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.
MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca Selengkapnyadham menjelaskan, sampai saat ini rekapitulasi suara oleh PPLN sudah berjalan 90 persen.
Baca SelengkapnyaPAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaSetidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca SelengkapnyaPenggelembungan suara untuk PDI Perjuangan tersebut terjadi pada wilayah dapil Desa Tuling Harapan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca Selengkapnya