Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Pertarungan 2 Paslon di Pemungutan Suara Ulang 4 TPS PALI

Menunggu Pertarungan 2 Paslon di Pemungutan Suara Ulang 4 TPS PALI Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. MK menilai terjadi pelanggaran berupa pemalsuan tanda tangan pemilih dalam daftar hadir dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), Novriansyah mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan gugatannya. Menurut dia, KPU setempat harus melaksanakan putusan paling lambat 30 hari usai putusan dibacakan.

"MK memutuskan PSU di empat TPS dan wajib hukumnya dilaksanakan paling tidak selama 30 hari ke depan," ungkap Nobriansyah, Senin (22/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, pihaknya optimistis dapat memenangkan PSU. Mesin politik kembali diaktifkan termasuk simpatisan dan pendukung paslon.

"Kalau tidak ada kemungkinan menang enggak mungkin MK nyuruh PSU. Karena ada beberapa putusan daerah lain kalau PSU masih kalah, enggak mungkin dikabulkan," ujarnya.

Terlebih lagi, kata dia, selisih suara dengan calon lawan, yakni Heri Amalindo-Soemarjono hanya 658 suara. Sementara total mata pilih di empat TPS yang digelar PSU diperkirakan mencapai 1.600 suara.

"Kami sangat optimis bisa menang, kami akan raih suara sebanyak-banyaknya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum paslon Heri Amalindo-Soemarjono, Firdaus Hasbullah mengaku tidak masalah dengan putusan PSU oleh MK. Justru, kata dia, PSU di empat TPS itu akan memperbanyak perolehan suara kliennya dan semakin besar pula selisih suara dengan paslon lawan.

"Kami akan pertahankan suara yang ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU PALI untuk menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.

"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).

MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.

"Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.

MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024

Meski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
KPU Estimasi Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Hari Ini, Prabowo-Gibran Masih Unggul
KPU Estimasi Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Hari Ini, Prabowo-Gibran Masih Unggul

dham menjelaskan, sampai saat ini rekapitulasi suara oleh PPLN sudah berjalan 90 persen.

Baca Selengkapnya
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5

PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya
KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi

Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Kecurangan, Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ada Dugaan Kecurangan, Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Baca Selengkapnya
PAN Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara PDIP di Ogan Komering Ilir, Minta MK Gelar Penghitungan Suara Ulang
PAN Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara PDIP di Ogan Komering Ilir, Minta MK Gelar Penghitungan Suara Ulang

Penggelembungan suara untuk PDI Perjuangan tersebut terjadi pada wilayah dapil Desa Tuling Harapan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengintip Sibuknya KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 untuk 4 Provinsi Terakhir
FOTO: Mengintip Sibuknya KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 untuk 4 Provinsi Terakhir

Setelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan

Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya