Merasa tak adil dijadikan DPO, Miryam akan minta bantuan Komnas HAM
Merdeka.com - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari keadilan terkait status kliennya sebagai DPO.
"Klien kami merasa perlu keadilan. Karena sebenarnya siap dia untuk mengikuti proses hukum, dan setiap ketidakhadiran kami selalu kirim surat," kata Aga di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Sebenarnya kata Aga, Miryam pasti hadir jika diperlukan lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP oleh penyidik KPK. Namun jika Miryam dipanggil sebagai tersangka, Aga dan tim kuasa hukumnya menilai belum tepat dan masih perlu diuji.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Kalau untuk kasus tersangka keterangan palsu masih mau diuji dulu tim kami merasa itu bukan ranah KPK kok tiba-tiba jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) apa tolak ukurnnya. Kita pastikan kalau dipanggil jadi saksi kasus e-KTP saja pasti kilen kita hadir," jelasnya.
Dia juga menilai KPK juga berlebihan dan pilih kasih dalam menangani kasus Miryam. "Kok kaya ada tebang pilih adanya DPO-nya terlalu berberlebihan," ujarnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Miryam akan mengajukan praperadilan. Jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tanggal 8 Mei mendatang.
Sebelumnya perlu diketahui, Politikus Hanura Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan, Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAlfika Risma adik Dini Sera Afrianti berharap DPR bisa memberi keadilan untuk keluarga.
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Selengkapnyaeradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca Selengkapnya