Minta Biaya Tambahan Rp5 Ribu ke Pembeli, Petugas Perempuan SPBU di Bali Dipecat
Dia dipecat setelah viral video dugaan pungli dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.
Operator SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dipecat setelah viral video dugaan pungutan liar (pungli) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.
Pertamina Patra Niaga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.
"Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kesempatan pertama," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Pihaknya juga meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135," ujar Heppy.
Inisiatif Operator
Sementara, Nyoman Sukirta selaku Pengawas SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, mengklaim, bahwa soal pungutan Rp5 ribu untuk biaya administrasi bukan dari pihak manajemen tetapi inisiatif dari operator atau petugas SPBU tersebut.
"Enggak ada (dari pihak manajemen). Dari manajemen tidak ada pungutan itu, itu inisiatif operator saja," katanya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram sebuah video yang memperlihatkan perdebatan seorang warga yang komplain kepada petugas SPBU karena dipotong Rp5 ribu untuk biayai administrasi saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Warga yang merasa dirugikan itu akhirnya komplain dan mempertanyakan aturan mengisi BBM sebesar Rp100 ribu dipotong Rp5 ribu, sehingga BBM yang terisi atau masuk hanya Rp 95 ribu.
"Di mana aturannya," tanya warga tersebut, Selasa (13/8).
Sementara petugas SPBU itu pun menjawab, "Pak di mana-mana gitu pak. Coba aja bapak beli di tempat lain," jawab petugas SPBU tersebut.
"Di mana-mana saya baca, di koran enggak ada, peraturannya mana? Ada peraturan tertulis, kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp5 ribu. Itu saya beli Pertamax bukan Pertalite di tempat lain juga tidak begitu," timpal warga tersebut.
Operator Bekerja Tidak Sesuai SOP
Sementara, Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus merespons adanya unggah viral tersebut yang terjadi di SPBU 54.80153.
"Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut, serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP," kata dia.