Pengoplosan LPG 3 Kg Bisa Picu Kebakaran, Pangkalan Resmi Terlibat Bakal Disanksi Keras
Proses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Tindak pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi.
Pengoplosan LPG 3 Kg Bisa Picu Kebakaran, Pangkalan Resmi Terlibat Bakal Disanksi Keras
Kasus Pengoplosan LPG 3 Kg Terungkap
Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus LPG oplosan. Pengungkapan aksi pengoplosan yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, dan Padang, Sumatera Barat ini menjadi aksi nyata kepolisian dalam bersinergi memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang telah membantu upaya bersama memastikan LPG subsidi 3 Kg tidak disalahgunakan. Tindak pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi, yang seharusnya bisa tersedia malah disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 Kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan.
Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi ini sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan, jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.
"Karena hal ini lah kami sangat mendukung upaya Kepolisian dan siap bekerjasama berbagi informasi. Apabila dalam proses penyelidikan nanti juga terbukti ada peran aktif Pangkalan resmi Pertamina, kami tidak segan dan pasti akan memberikan sanksi, bahkan bisa sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ini komitmen yang pasti kami jalankan agar hak masyarakat yang butuh LPG subsidi bisa terpenuhi dengan baik,” terangnya.
Saat ini, Pertamina Patra Niaga memiliki Pertamina Call Center (PCC) 135 yang bisa menjadi saluran masyarakat, mulai untuk melaporkan kondisi ketersediaan LPG di wilayahnya, melaporkan aksi mencurigakan atau penyelewengan LPG subsidi, hingga bertanya dan memesan LPG.
"Aksi pengoplosan yang ditindaklanjuti kepolisian juga berasal dari masyarakat, kami sangat amat berterima kasih atas laporannya. PCC 135 akan kami stanby-kan, menjadi corong perusahaan untuk menjawab kebutuhan LPG masyarakat, silakan sampaikan kondisinya, dan selanjutnya Pertamina Patra Niaga akan lanjutkan dengan berbagai opsi untuk mendistribusikan LPG dengan tepat kepada yang membutuhkan,” pungkas Irto.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi Polres Karawang yang mengungkap oknum pengoplos LPG di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, sampai saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Adapun rincian terkait jumlah tabung, baik LPG 3 kg maupun LPG non public service obligation (NPSO) atau non subsidi sebagai barang bukti masih dalam proses penyelidikan.
Eko menyampaikan, Pertamina juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang. Mengingat, pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sementara proses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. "Pertamina akan bertindak tegas dan tidak mentolerir apabila ada lembaga penyalur yang terbukti melanggar sesuai tingkat kesalahannya sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Eko, Rabu (26/7)