Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK lindungi tukang gigi dari ancaman pidana

MK lindungi tukang gigi dari ancaman pidana Ilustrasi. ©shutterstock.com/michaeljung

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh tukang gigi, Hamdani Prayogo. Dengan putusan ini, MK menyatakan profesi tukang gigi tidak boleh dipidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1).

Mahfud menyatakan, pasal yang memuat ketentuan sanksi pidana dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yakni Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 konstitusional bersyarat.

"Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau dokter gigi atau memiliki surat izin praktik kecuali tukang gigi yang mendapat izin dari pemerintah," kata dia.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, tukang gigi bukan merupakan profesi yang meresahkan masyarakat. Keberadaan profesi ini justru telah ada di masyarakat sebelum adanya lembaga pendidikan dokter resmi.

"Tukang gigi merupakan pekerjaan yang turun temurun, bahkan sebelum adanya pendidikan dokter gigi di Indonesia," kata Hamdan.

Selanjutnya, Hamdan mengatakan, tindakan pemerintah yang mempidanakan profesi tukang gigi dengan memuat pasal sanksi pidana bukanlah langkah penyelesaian yang sesuai. Ini karena pemerintah tidak memperhatikan peran tukang gigi yang sangat memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu.

"Pemidanaan terhadap tukang gigi, bukan merupakan penyelesaian yang tepat karena keberadaan tukang gigi dapat melengkapi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi," terang Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan, pemerintah seharusnya justru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para tukang gigi dengan cara memberikan izin tukang gigi untuk berpraktik.

"Karena profesi tukang gigi dapat dikategorikan satu jenis pelayanan publik yang dilindungi oleh negara," pungkas dia.

Permohonan ini diajukan Hamdani lantaran rekan seprofesinya mendapat perlakuan diskriminatif dengan berlakunya dua pasal itu. Mereka diancam dengan pidana penjara selama lima tahun, padahal profesi itu dijalankan semata-mata sebagai mata pencaharian. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Manusia Purba Membersihkan Gigi: Ada yang Menggunakan Rambut Babi
Cara Manusia Purba Membersihkan Gigi: Ada yang Menggunakan Rambut Babi

Berikut adalaha cara manusia purba membersihkan giginya sebelum ditemukan pasta gigi.

Baca Selengkapnya
Kemajuan Pengobatan Mesir Kuno, dari Atasi Kanker Hingga Masalah Gigi Palsu
Kemajuan Pengobatan Mesir Kuno, dari Atasi Kanker Hingga Masalah Gigi Palsu

Kemajuan peradaban dan pengetahuan di masa lalu terutama dari masa Mesir kuno menunjukkan berbagai kemajuan yang tampak di dunia kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ulat Gigi Mitos atau Fakta? Berikut Penjelasannya
Ulat Gigi Mitos atau Fakta? Berikut Penjelasannya

Kepercayaan tentang cacing gigi ternyata masih ada sampai sekarang.

Baca Selengkapnya
Bangsa Viking Punya Perawatan Gigi yang Rumit Tanpa Teknologi Mutakhir, Ini Faktanya
Bangsa Viking Punya Perawatan Gigi yang Rumit Tanpa Teknologi Mutakhir, Ini Faktanya

Bangsa Viking dikenal sebagai salah satu bagian dari peradaban besar di Eropa yang tinggal di Skandinavia.

Baca Selengkapnya
Perawatan Gigi di Zaman Bangsa Viking Sangat Maju dan Canggih, Ilmuwan Ungkap Metodenya
Perawatan Gigi di Zaman Bangsa Viking Sangat Maju dan Canggih, Ilmuwan Ungkap Metodenya

Peneliti memeriksa hampir 3.300 buah gigi dari ratusan individu yang ditemukan dalam makam kuno bangsa Viking.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Komika Dustin Tiffani Edukasi Warga Kampung Pemulung Menteng Atas soal Kesehatan Gigi
Komika Dustin Tiffani Edukasi Warga Kampung Pemulung Menteng Atas soal Kesehatan Gigi

Dustin mengungkapkan, kedatangannya di kampung nelayan itu untuk berbagi dengan warga kampung pemulung.

Baca Selengkapnya
8 Penyebab Gigi Ompong di Usia Muda, Begini Cara Mengatasinya
8 Penyebab Gigi Ompong di Usia Muda, Begini Cara Mengatasinya

Gigi ompong di usia muda merupakan kondisi yang tidak hanya mempengaruhi penampilan seseorang tetapi juga kesehatan mulut dan kesejahteraan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Penyakit Gigi dan Mulut Jadi Penyakit Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat
Penyakit Gigi dan Mulut Jadi Penyakit Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Masalah kesehatan gigi dan mulut ternyata masih menjadi masalah serius di kalangan masyarakat. Sebab, persoalan tersebut belum tersosialisasi dengan baik.

Baca Selengkapnya
Dilihat dari Mikroskop, Begini Hebatnya Kayu Siwak Membunuh Kuman
Dilihat dari Mikroskop, Begini Hebatnya Kayu Siwak Membunuh Kuman

Sebuah video memperlihatkan eksperimen kuman vs siwak yang dilihat dari mikroskop.

Baca Selengkapnya