MK: Masih abstrak, gugatan Perppu harus diperbaiki
Merdeka.com - Dalam uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 atau Perppu MK, ada tiga pemohon dari lima pemohon yang dijadwalkan hadir di Mahkamah Konstitusi hari ini Selasa (12/11). Ketiga Pemohon itu adalah Safararuddin, Habiburokhman, Mumhammad Asrun.
Sidang yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva , dengan hakim panel Muhammad Alim dan Arief Hidayat meminta kepada pemohon untuk memperjelas perbaikan permohonan. Permohonan mereka dianggap masih terlalu abstrak, belum memuat detail tentang status hukum hingga kerugian konstitusionalnya menguji Perppu MK itu.
"Kami sampaikan sistematikanya harus diperbaiki, status hukum itu harus dipisah, dan kerugian konstitusional ringkas," ujar Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (12/11).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Salah satu Pemohon, Muhammad Asrun menjawab kalau uji materiil yang diajukan, karena Perppu MK dianggap menghilangkan independensi peradilan. Asrun menilai Perppu yang dikeluarkan presiden itu akan mengintervensi lembaga peradilan.
"Kami para advokat mengharapkan independensi peradilan terjaga. Kalau tidak terpelihara, suatu saat kita berhadapan dengan pemerintah pasti ada tekanan dan intervensi. Hilang independensi peradilan itu yg merusak, maka itu hakim bisa ditekan. Ini sejarah tentang peradilan," ujar Asrun dalam pandangannya di persidangan.
Setelah memberikan arahan dan masukan oleh hakim. Hakim meminta agar para Pemohon segera memperbaiki pendahuluan permohonan yang sudah diajukan dalam pendaftaran uji materi sebelumnya.
"Untuk uji materiil dan formil harus dijelaskan secara rinci. Kalau formil itu bertentangannya di mana. Baru nanti dijelaskan materiilnya bertentangan dalam pasal Perppu di mana," kata Hamdan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca Selengkapnya