MK tolak Refly dan Todung masuk tim pansel hakim konstitusi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merasa keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk dua orang advokat, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis menjadi anggota tim seleksi Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut. Ini lantaran baik Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
"Untuk menjaga objektivitas, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," ujar Janedjri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/12).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Siapa yang mengusulkan Dewan Pertimbangan Agung dihidupkan kembali? 'Kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau pak Prabowo nya setuju,' kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat. Hal ini hanya sebatas untuk menjaga indepensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.
"Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK," kata dia.
Keberatan tersebut termuat dalam surat dengan nomor 2777/HP.00.00/12/2014 tentang Panitia Seleksi. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (11/12) kemarin
"Belum mendapat tanggapan dari presiden. Karena baru kemarin sore," ungkap Janedjri.
Lebih lanjut, Janedjri tidak mau berspekulasi apabila surat tersebut apakah diterima atau ditolak oleh Presiden Jokowi. Dia menerangkan, MK sebenarnya tidak mempermasalahkan siapapun hakim yang terpilih.
"Asal terpilih oleh tim seleksi yang objektif," tandasnya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April nanti
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaRefly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaSalah satu isinya yaitu meminta KPU untuk melakukan pemilu ulang, tanpa melibatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca Selengkapnya