Modus ajak lihat ayam, pria di Kupang cabuli bocah 2 tahun
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur terjadi di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/6). Kasus ini terungkap setelah korban berusia dua tahun bercerita kepada ibu sambil menangis, telah dilecehkan tukang sensor alias penebang kayu berinisial AO (34).
"Mendapatkan laporan itu, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Abraham Jules Abast ketika dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/6).
Menurut Jules, kejadian itu berawal ketika pelaku dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk melihat ayam di dapur pelaku.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa yang menjadi korban pembacokan? Kedua korban berinisial I (17) dan P (18), mengalami luka di bagian kepala dan pinggang.
"Saat masuk di dalam dapur pelaku lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Sambil menangis, korban pulang dan melaporkan ke ibunya bahwa dia telah dipegang-pegang oleh pelaku," ceritanya.
Mendapatkan laporan tersebut, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan perawatan serta Visum et Repertum.
"Anggota Reskrim sudah menangkap pelaku dan sudah ditahan. Semantara korban sudah kembali ke rumahnya, dan telah didampingi oleh pekerja sosial dari dinas setempat," ujar Jules.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No 17 thn 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 1 thn 2016, tentang perubahan kedua UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaPada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat kejadian, korban bersama anaknya. Melihat ayahnya diterkam buaya, anak korban langsung pergi melapor dan mencari bantuan kepada warga.
Baca SelengkapnyaMomen pria mendapat tetangga kamar kosnya dipenuhi sampah dan botol bekas berisi air kencing. Begini penampakannya yang menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaPolisi menjebol tembok ruko di sebelah lokasi kejadian, tetapi korban sudah dalam kondisi pingsan.
Baca SelengkapnyaKronologi Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Dibunuh Lalu Dibuang ke Lubang 2,5 Meter
Baca SelengkapnyaSeiring bertambahnya usia, kejantanan seorang pria bisa mengalami perubahan bersamaan dengan kondisi fisik lain.
Baca Selengkapnya