Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah tunggu hasil otopsi Siyono sebelum tentukan sikap

Muhammadiyah tunggu hasil otopsi Siyono sebelum tentukan sikap Busyro Muqoddas. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah masih menunggu hasil otopsi jenazah terduga teroris, Siyono, sebelum melakukan langkah selanjutnya. Diperkirakan hasil otopsi baru selesai dalam lima sampai sepuluh hari setelah otopsi dilakukan.

Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Busyro Muqoddas mengatakan, secara sekilas dokter sudah melihat kondisi jenazah Siyono. Namun hasil secara lengkap belum bisa didapatkan.

"Akan ada proses lagi. Sudah ada pengambilan sampel. Saya tidak punya keilmuan untuk menjelaskan. Kita belum bisa melakukan apa-apa sebelum ada hasilnya," kata Busyro saat ditemui merdeka.com di kantor PP Muhammadiyah, Rabu (6/4).

Busyro mengatakan, PP Muhammadiyah sudah bertemu Kapolri, Jendral Polisi Badroddin Haiti, dan menyampaikan kritik atas kematian Siyono usai ditangkap Detasemen Khusus 88. Muhammadiyah bahkan juga mempertanyakan dua gepok uang diberikan kepada istri Siyono.

"Sudah kami klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan. Saya tidak bisa menyimpulkan itu membenarkan atau tidak, karena tidak ada tanggapan. Uang itu sekarang masih ada pada kami," ujar Busyro.

Terkait keberlangsungan pengawalan kasus Siyono, Busyro belum bisa banyak menjelaskan rencana advokasi. Sebab mereka masih menunggu hasil otopsi.

"Dokter Gatot ahli Forensik dari UMY memang sudah beri keterangan, tapi kami masih menunggu. Kemarin ada tim dokter terdiri dari 1 dokter dari Polri dan 9 dokter dari UMY," tutup Busyro.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Delapan Saksi, Polisi Dalami Penyebab Kematian Balita di Pasar Rebo
Periksa Delapan Saksi, Polisi Dalami Penyebab Kematian Balita di Pasar Rebo

Tujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya