MUI: Fatwa Haram Beri Uang Pengemis Upaya Pencegahan, Kemiskinan Urusan Pemerintah
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengapresiasi MUI Sulsel yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan. Amirsyah mengatakan, ada dua hal perlu diperhatikan, yakni kondisi sulit masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
"Pertama di saat masyarakat dalam keadaan sulit memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, ini harus jadi perhatian utama baik pemerintah maupun MUI," ujarnya kepada wartawan usai pengukuhan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).
-
Siapa saja pengemis kaya raya di Indonesia? Berikut ini 5 pengemis yang ternyata kaya raya: Legiman di Pati, Jawa Tengah Pada tahun 2019, seorang pengemis bernama Legiman terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam razia itu terungkap Legiman memiliki tabungan mencapai Rp900 juta. Tak hanya itu, dia juga memiliki tanah senilai Rp275 juta dan rumah senilai Rp250 juta. Dalam sehari, dia mendapat Rp500.000 hingga Rp1 juta per hari. Sri Keryati di Jakarta Pusat. Dia kedapatan memiliki jumlah emas dan uang hingga Rp23 juta. Sri terjaring petugas dinas sosial saat tengah mengemis di JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Dari PMKS (penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) itu, petugas mendapatkan sejumlah emas, uang kertas sebesar Rp22.750.000 dan uang receh sebanyak Rp313.900. Sehingga totalnya berjumlah Rp23.063.900. Muklis di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan menjaring pengemis bernama Muklis yang memiliki harta yang banyak. Muklis terjaring di Flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat digeledah, Muklis kedapatan memiliki uang Rp90 juta. Uang itu dikumpulkan dari hasil mengemis selama 6 tahun. Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu mencapai Rp80 juta. Uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 juta. Uang pecahan Rp20 ribu, dan uang receh kecil sebanyak Rp250 ribu. Luthfi Haryono di Gorontalo Pengemis di Gorontalo, bernama Luthfi Haryono membuat heboh jagat media sosial. Luthfi juga berkedok sumbangan masjid dengan membawa proposal ilegal ke setiap rumah dan warung. Waktu ditangkap Luthfi kedapatan bawa uang Rp43 juta dan emas. Sri Siswari Wahyuningsih di Semarang, Jawa Tengah Siswari diketahui memiliki deposito sebesar Rp140 juta dan rekening tabungan sebesar Rp16 juta. Tak hanya itu, dia juga memiliki surat BPKB kendaraan roda dua. Pengemis terlihat sangat lusuh itu mempunyai tiga anak yang saat ini duduk di bangku kuliah. Bahkan ketiga anaknya kuliah di kampus ternama Kota Semarang. Anaknya yang pertama berinisial HMS kuliah di Universitas Perbankan (Unisbank) di Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang. Kemudian anak kedua berinisial SMS kuliah di jurusan Bahasa Inggris, Universitas Sultan Agung (Unisula), Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang.
-
Apa itu Zakat Mal? Zakat mal sering juga disebut sebagai zakat harta. Ini adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Kenapa gelandangan itu diberi uang? 'Aku sangat menghargai kejujuranmu. Kamu bisa saja mengambilnya, tapi tidak. Berapa yang kamu butuhkan?' tanyanya.
-
Bagaimana hukum mengemis online? Hukum fiqih menyikapi fenomena pengemis online melalui dalil-dalil dan pendapat para ulama, disebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.
-
Apa itu sedekah? 'Kita tak akan pernah merasa hidup menjadi manusia jika tak pernah merasakan berbagi. Bagikan segala yang kau punya.'
-
Apa hukum orang pelit dalam agama Islam? Pelit atau bakhil sejatinya merupakan sebuah istilah dalam agama Islam yang memiliki makna tersendiri. Jika merujuk pada bahasa Arab, maka bakhil diartikan sebagai seseorang yang terlalu hemat saat menggunakan harta pribadi untuk disisihkan kepada orang lain.
Amirsyah menegaskan, peran pemerintah untuk memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar. Apalagi, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Oleh karena itu poin kedua, soal penyalahgunaan peminta-minta sebenarnya sudah dijamin UUD atau konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara," tegasnya.
Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel, Amirsyah mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.
"Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi, untuk mengatasi kemiskinan kebodohan dan keterbelakangan," kata Amirsyah.
Sebelumnya Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan, keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, Muammar menegaskan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
"Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah," tegasnya.
MUI Sulsel juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang. Pasalnya, MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Muammar.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan
Baca SelengkapnyaBelakangan muncul fenomena mengemis di media sosial hingga menghebohkan jagat dunia maya.
Baca SelengkapnyaPengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Baca SelengkapnyaSeorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, pemerintah dipastikan tidak ada mengatur hal itu.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaBolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf
Baca Selengkapnya