Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI: Fatwa Haram Beri Uang Pengemis Upaya Pencegahan, Kemiskinan Urusan Pemerintah

MUI: Fatwa Haram Beri Uang Pengemis Upaya Pencegahan, Kemiskinan Urusan Pemerintah PMKS di pinggir jalan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengapresiasi MUI Sulsel yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan. Amirsyah mengatakan, ada dua hal perlu diperhatikan, yakni kondisi sulit masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama di saat masyarakat dalam keadaan sulit memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, ini harus jadi perhatian utama baik pemerintah maupun MUI," ujarnya kepada wartawan usai pengukuhan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).

Orang lain juga bertanya?

Amirsyah menegaskan, peran pemerintah untuk memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar. Apalagi, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Oleh karena itu poin kedua, soal penyalahgunaan peminta-minta sebenarnya sudah dijamin UUD atau konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara," tegasnya.

Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel, Amirsyah mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.

"Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi, untuk mengatasi kemiskinan kebodohan dan keterbelakangan," kata Amirsyah.

Sebelumnya Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan, keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, Muammar menegaskan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

"Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah," tegasnya.

MUI Sulsel juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang. Pasalnya, MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Muammar.

Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI:  Serangan Fajar Bagian dari Politik Uang Itu Haram
MUI: Serangan Fajar Bagian dari Politik Uang Itu Haram

"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan Makin Marak di Bekasi
Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan Makin Marak di Bekasi

Pemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan

Baca Selengkapnya
Hukum Mengemis Online Menurut Fiqih, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Mengemis Online Menurut Fiqih, Apakah Diperbolehkan?

Belakangan muncul fenomena mengemis di media sosial hingga menghebohkan jagat dunia maya.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat

Pengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online bisa Dapat Bansos, Ini Reaksi Jokowi
Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online bisa Dapat Bansos, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi mengatakan, pemerintah dipastikan tidak ada mengatur hal itu.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Hukum Suka Minta Ditraktir & Oleh-oleh dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Hukum Suka Minta Ditraktir & Oleh-oleh dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Bolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah

Menurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf

Baca Selengkapnya