Mulai 12 April, Penumpang di Jember Tidak Pakai Masker Dilarang Naik Kereta
Merdeka.com - Mulai awal pekan ini, pemerintah mulai mengubah anjuran terkait penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yakni masyarakat baik yang sehat maupun sakit, diimbau untuk menggunakan masker, meski masker kain. Adapun masker medis, hanya dianjurkan untuk tenaga medis.
Imbauan penggunaan masker bagi masyarakat umum terutama dilakukan saat bepergian di luar rumah. Menindaklanjuti hal tersebut, PT KAI Daop 9 Jember mewajibkan para pengguna jasa KA yang berada di stasiun maupun hendak bepergian menggunakan KA untuk selalu menggunakan masker.
"Aturan wajib penggunaan masker ini akan mulai berlaku sejak 12 April mendatang. Jika nanti ada penumpang yang tidak menggunakan masker saat proses boarding, akan kami larang untuk naik kereta api," ujar Mahendro Trang Bawono, Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/4).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kenapa masker wajah disarankan untuk dipakai? Mereka menekankan pentingnya memakai masker pada waktu-waktu tertentu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran penyakit.
-
Kapan sebaiknya masker ini digunakan? Untuk mendapatkan hasil yang optimal, disarankan untuk menggunakan masker ini 2-3 kali dalam seminggu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
Namun bagi penumpang yang ditolak naik tersebut, PT KAI mengeluarkan kebijakan mengembalikan bea tiketnya secara utuh. KAI sejak beberapa pekan yang lalu sudah menginstruksikan penggunaan masker bagi internal karyawan. Mereka diminta menggunakan Masker, baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api.
"Supaya efektif menekan penyebaran Covid-19, kami mewajibkan juga para pengguna jasa untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker ketika di luar rumah," beber Mahendro.
Selain itu, PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan dan antisipasi untuk turut berperan menekan penyebaran virus asal Wuhan tersebut. Di antaranya yang terutama adalah dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA.
"Sejak 2 April, semua kereta api baik itu jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," jelas Mahendro.
Sebelumnya PT KAI Daop 9 Jember juga telah membatalkan 4 perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara tajam.
"Tetapi kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan standar protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan pemerintah," ujar Mahendro.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaDilihat dari situs IQAir, indeks kualitas udara DKI Jakarta 153 AQI US.
Baca Selengkapnya