Mulai Diadili karena KDRT, Ferry Irawan Curhat Jadi Korban Kepentingan Venna Melinda
Merdeka.com - Ferry Irawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3). Dia didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan memakai kemeja dan peci putih, Ferry menjalani sidang pertamanya didampingi dua kuasa hukumnya, Jefri Simatupang dan Agustinus Andre Ciputra.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? 8 Potret Tanty Octavia, Diduga Pacar Baru Ferry Irawan, Pengusaha Berlian & Sosialita
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Mengapa Ferry Irawan bisa bebas lebih awal? Ferry seharusnya menjalani hukuman selama 1 tahun, tetapi ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 7 bulan.
-
Siapa yang Ferry Irawan ajak tinggal di rumah barunya? Ia menyatakan bahwa rumah tersebut akan dihuni bersama ibunya yang dicintai.
-
Rumah Ferry Irawan dibangun seperti apa? Ia memilih untuk membangun rumah barunya dengan dua lantai.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Ferry Irawan telah melakukan KDRT hingga mengakibatkan istrinya, Vena Melinda, mengalami pendarahan di bagian hidung.
Ferry didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan ini, pihak Ferry Irawan menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Tentu karena sejak awal sudah saya sampaikan dalam dakwaan itu tidak sah secara formal dan materiil," kata Jefri kepada awak media usai persidangan, Senin (27/3)
Jefri menerangkan, ketidaksahan itu salah satunya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Saat itu, kata Jefri, RS Bhayangkara mengeluarkan hasil visum yang menyatakan bahwa apa yang dialami saksi pelapor, Vena Melinda, tidak sampai menghalangi pekerjaannya.
Oleh karenanya, lanjut Jefri, seharusnya pasal yang diterapkan kepada kliennya yakni pasal 44 ayat (4) dugaan tindak KDRT ringan, dengan ancaman hukuman empat bulan.
"Kalau pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
"Kami mengajukan ke majelis hakim supaya dakwaan dapat dibatalkan, dan segera membebaskan Pak Ferry," tambah Jefri.
Sementara itu, salah satu JPU, Yuni Priyono mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan tersangka Ferry Irawan.
"Seusai ketetapan hakim, sidang (lanjutan) akan ditunda pada Kamis (30/3), tiga hari lagi," pungkas Yuni.
Seusai sidang, Ferry Irawan sempat curhat dan menyebut dirinya sebagai korban. Ia merasa dikhianati istrinya Venna Melinda, dan menudingnya melakukan kebohongan demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak KDRT. "Pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wainna illaihi rojiun, terhadap hati nurani yang telah mati," kata Ferry seusai menjalani sidang perdana, Senin (27/3)
Ferry menyebut selama kasus ini berlangsung, dia tidak pernah memberikan komentar apa pun terkait dugaan KDRT kepada sang istri Venna Melinda.
Hal itu disampaikan Ferry, karena khawatir mencederai rumah tangga yang baru saja dibangun sekitar setahun lalu.
"Kenapa selama ini tidak pernah berkomentar, karena tidak lebih karena kalau saya berkomentar. Memberikan statement,menyalahkan rumah tangga yang telah saya buka," jelasnya.
Selanjutnya kata Ferry, kasus KDRT ini sangat dipaksakan oleh istrinya sendiri, Venna Melinda. Dia pun kecewa harus mendekam ke penjara dan menyatakan akan membuktikan tidak pernah melakukan KDRT.
"Dan itu tidak pernah saya lakukan. Itu akan saya buktikan di persidangan," tambahnya.
Ungkapan hati Ferry berlanjut. Dia tidak menduga bahwa sang istri yang sangat disayangi tega melakukan ini. Hal itu juga yang membuat ia enggan untuk berkomentar atas kasus KDRT ini.
"Saya diam tidak berkomentar karena apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya jadi tahanan sampai detik ini," terangnya.
Menurut Ferry, kasus ini muncul diduga hanya untuk mengundang simpati pada Venna Melinda yang kini sedang bersiap untuk Pemilu mendatang.
"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan, digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan," pungkasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaVenna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap aktor Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah sebelumnya gagal bercerai.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah bebas dari penjara, mantan suami Venna Melinda yakni Ferry Irawan pamer rumah baru. Rumahnya masih dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA meminta proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas
Baca SelengkapnyaAksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca Selengkapnya