Napi LP Pariaman Kendalikan Bisnis Narkoba di Sumatera Barat
Merdeka.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan mencapai 53 kilogram. Barang haram yang diduga berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara itu dikendalikan oleh seseorang dari balik jeruji besi, alias narapidana.
Kepala BNPP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial JI (28) warga Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, EAK (30) dan IS (28) warga Kecamatan Tanjung Mutiara Agam.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya akan dilakukannya transaksi ganja. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan meringkus tersangka JI di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (5/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Di sana, kita menemukan 22 paket ganja kering yang dibalut lakban berwarna kuning yang teradap pada kardus di belakang sepeda motor yang digunakan tersangka," kata Khasril di Padang, Selasa (29/9).
Setelah dilakukan pengembangan, didapati tersangka lain, EAK. Tersangka ini ditangkap di Simpang Tiga Terminal Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 01.45 WIB.
Berdasarkan informasi EAK, diperoleh bahwa lokasi penyimpanan ganja berada di Simpang Bukit, Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.
Petugas pun berhasil mengamankan 36 paket ganja kering pada satu karung goni berwarna putih yang dibalut lakban kuning.
"Jadi totalnya sebanyak 58 paket dengan berat 53,100 gram. Dengan rincian, 22 paket itu beratnya 19,200 gram dan 36 paket itu 33,900 gram," kata Khasril.
Khasril menjelaskan, usai penangkapan pihaknya melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
"Dari informasi kedua tersangka, petugas juga mengamankan tersangka IS, seorang narapidana di LP Pariaman yang diduga menjadi otak dari penyalahgunaan Narkotika Ganja itu," sebut Khasril.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JI dan IS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara.
Sedangkan EAK akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPenemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Selengkapnya