Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napoleon Tanggapi M Kece Divonis 10 Tahun: Jangan Lakukan Hal Itu Lagi

Napoleon Tanggapi M Kece Divonis 10 Tahun: Jangan Lakukan Hal Itu Lagi Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Muhammad Kosman alias M. Kece dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte berpesan Kece menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.

Sekadar diketahui, Napoleon juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan M Kece ketika keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Kasus tersebut sudah masuk persidangan.

"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia. Saya tidak punya hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini," kata Napoleon saat ditemui wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Napoleon ikut prihatin atas kasus yang menjerat Kece. Tak cuma pada Kece, dia berpesan pada siapa pun agar bicara dengan hati-hati dan tidak menyinggung suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang ujungnya hanya memancing konflik.

"Bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu. Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati-hati," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan M Kece, Vivi Purnamawati menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitaan bohong. Selain itu juga, terdakwa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Vivi menyatakan bahwa kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam ruang sidang, Rabu (6/4).

Vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim, diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU diketahui menuntut majelis hakim untuk memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang tersebut juga, Majelis Hakim tidak memberikan keringanan kepada M Kece karena dinilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa M Kece belum pernah dihukum sebelumnya, dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatannya berulang-ulang menodai agama Islam dan membagikan ajaran doa yang menyimpang. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tidak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia saja, tapi juga di dunia karena konten youtube yang dibuat bisa diakses di mana saja.

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata Vivi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Korban Penganiayaan, PSI Imbau Elite Parpol Tidak Buat Narasi Agresif
Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Korban Penganiayaan, PSI Imbau Elite Parpol Tidak Buat Narasi Agresif

PSI dan juga parpol di Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo-Gibran, memastikan narasi yang keluar dari elite tidak bersifat ofensif dan agresif.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Soal Capres Tes Mengaji Jadi Kontroversi, Kartika Putri Minta Maaf dan Mengaku Terima Dihujat Netizen
Pernyataan Soal Capres Tes Mengaji Jadi Kontroversi, Kartika Putri Minta Maaf dan Mengaku Terima Dihujat Netizen

Kartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.

Baca Selengkapnya
Minta Maaf ke PDIP, Kaesang Pangarep Ancam Disiplinkan Kader PSI yang Mencela Partai Lain
Minta Maaf ke PDIP, Kaesang Pangarep Ancam Disiplinkan Kader PSI yang Mencela Partai Lain

Kaesang Pangarep bakal mendisiplinkan kader PSI yang melakukan pelecehan atau merendahkan partai lain.

Baca Selengkapnya