Napoleon Tanggapi M Kece Divonis 10 Tahun: Jangan Lakukan Hal Itu Lagi
Merdeka.com - Muhammad Kosman alias M. Kece dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte berpesan Kece menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.
Sekadar diketahui, Napoleon juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan M Kece ketika keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Kasus tersebut sudah masuk persidangan.
"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia. Saya tidak punya hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini," kata Napoleon saat ditemui wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Kenapa konflik terjadi? Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
-
Siapa yang cocok disindir dengan kata-kata? Jika Ia tak kunjung memperbaiki diri, maka bicaralah dengannya baik-baik bahwa kamu tak nyaman dengan sikapnya yang belagu.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Napoleon ikut prihatin atas kasus yang menjerat Kece. Tak cuma pada Kece, dia berpesan pada siapa pun agar bicara dengan hati-hati dan tidak menyinggung suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang ujungnya hanya memancing konflik.
"Bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu. Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati-hati," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Kece, terdakwa kasus penistaan agama.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan M Kece, Vivi Purnamawati menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitaan bohong. Selain itu juga, terdakwa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Vivi menyatakan bahwa kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam ruang sidang, Rabu (6/4).
Vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim, diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU diketahui menuntut majelis hakim untuk memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tersebut juga, Majelis Hakim tidak memberikan keringanan kepada M Kece karena dinilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa M Kece belum pernah dihukum sebelumnya, dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatannya berulang-ulang menodai agama Islam dan membagikan ajaran doa yang menyimpang. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tidak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia saja, tapi juga di dunia karena konten youtube yang dibuat bisa diakses di mana saja.
"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata Vivi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI dan juga parpol di Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo-Gibran, memastikan narasi yang keluar dari elite tidak bersifat ofensif dan agresif.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep bakal mendisiplinkan kader PSI yang melakukan pelecehan atau merendahkan partai lain.
Baca Selengkapnya