Narapidana Lakukan Penganiayaan di Lapas Karanganyar Dipindah ke Nusakambangan
Merdeka.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengambil langkah tegas memindahkan napi berinisial IP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember yang menganiaya seorang tahanan. Dia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/9).
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, IP dan tujuh narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi karena sering membuat kegaduhan. Namun, karena dinilai berisiko tinggi, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur akhirnya memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar bersama satu orang narapidana lainnya berinisial SA.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"IP merupakan narapidana residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus," ujarnya.
Seperti dilansir dari Antara, IP melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu (4/9). Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai mata-mata polisi yang kemudian dianiaya namun sempat dihalangi serta dipisahkan oleh warga binaan lainnya.
Kemenkumham, lanjut dia, akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan di lingkungan lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.
Pemindahan narapidana kasus pembunuhan tersebut berjalan kondusif dan aman dengan melibatkan personel gabungan Kemenkumham dan kepolisian.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mewacanakan menahan narapidana korupsi di Nusakambangan
Baca SelengkapnyaDalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya