Nasib 47 Pria yang Ikut Pesta Gay usai 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan status hukum 47 pria yang ikut dalam pesta gay di salah satu apartemen bilangan Jakarta Selatan.
Saat ini penyidik hanya menyematkan tersangka kepada 9 pria dari total 56 pria yang diamankan pada 29 Agustus 2020 lalu. Sementara sisanya hanya berstatus saksi.
"Mereka (47 orang) hanya saksi," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang memeriksa 9 anggota Tim Patroli? 'Sampai dengan saat ini, yang diperiksa itu ada 9 anggota patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Yusri mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan ke 47 orang jikalau keterangannya dibutuhkan untuk pengusutan kasus ini.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan 56 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pesta seks di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pesta gay itu diwajibkan untuk telanjang. Para peserta juga dikenakan biaya masuk sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Uang ditransfer ke rekening TFR, pencetus pesta tersebut.
TRF mengundang para peserta melalui media sosial mereka. Ada dua grup media sosial yang digunakan, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram. Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara di laman Instagram ada sekitar 80 yang mengikuti.
Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Baca Selengkapnya