Nekat Pelihara 50 Buaya Demi Dapat Rp3 Juta
Awalnya warga tersebut tidak ada niat untuk memelihara buaya sebanyak itu.
Awalnya warga tersebut tidak ada niat untuk memelihara buaya sebanyak itu.
Nekat Pelihara 50 Buaya Demi Dapat Rp3 Juta
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar penangkaran ilegal buaya murah di Ogan Komering Ilir (OKI). Tiga penangkar ditangkap dan 58 ekor buaya dievakuasi.
Ada tiga lokasi penangkaran yang semuanya berada di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Setiap lokasi memiliki beragam jumlah buaya muara yang dipelihara, terbanyak 34 ekor.
Ketiga tersangka adalah AM (73), SP (43), dan mantan kades setempat, SK (48). Mereka kini mendekam di tahanan Polda Sumsel dan terancam dipidana penjara selama lima tahun.
Tersangka SK bercerita, awalnya ia diminta seseorang inisial BD untuk memelihara 50 ekor buaya muara anakan pada 2014. Dalam perjanjian, BD membayar upah Rp3 juta per bulan.
Setahun kemudian, BD mengambil hewan dilindungi itu sebanyak 39 ekor dari penangkar. Sementara sisanya akan diambil jika sudah besar lebih dari 50 centimeter dan akan bayarannya dihitung Rp5 ribu per centimeter.
"Tadinya dapat upah bulanan, tiga juta. Yang belum diambil nunggu besar dulu, tapi hitungannya per centi, minimal setengah meter," ungkap SK, Kamis (24/8).
Seiring waktu, pemilik atau pemodal dikabarkan meninggal dunia. SK pun kebingungan untuk melanjutkan usaha titipan itu. Lantaran tak ada kejelasan, akhirnya ia memutuskan memelihara sendiri meski dari modal sendiri. Setiap hari tersangka harus mencari ikan untuk makanan buaya muara peliharaan di rumahnya.
"Sudah jadi hak milik karena pak BD itu sudah meninggal. Cuma repot ngurusnya, makanannya susah, jadi dikasih ikan yang didapat dari sungai," kata dia.
Pengakuan sama diungkapkan tersangka AM. Selama 9 tahun memelihara buaya muara, ia sempat kehabisan akal untuk memberi makanan.
"Warga di kampung sudah tahu kami pelihara buaya, tidak ada yang merasa terganggu," ujarnya.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini dari pengaduan masyarakat yang resah karena penangkaran berada di tengah pemukiman. Warga khawatir buaya-buaya itu lepas dan membahayakan sekitar.
Penangkaran liar itu sudah berjalan 9 tahun. Polisi masih mendalami dugaan peniagaan yang dilakukan para tersangka selama ini.
"Apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa, masih didalami. Yang jelas penangkaran itu sudah ada sejak 2014," ujarnya.