Nelangsa Pengangkatan CASN Ditunda, Calon P3K di Jember Depresi Berat: Ngomong Ngalor Ngidul & Enggak Nyambung
Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS (CASN) secara serentak pada 1 Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2025.

Kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menunda pengangkatan CASN yang sudah lulus tes, berdampak serius.
Seperti diketahui, pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS (CASN) secara serentak pada 1 Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2025. Sedangkan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) -jalur yang diikuti oleh pegawai honorer- secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.
Kebijakan itu banyak membuat mantan pegawai honorer cemas, geram hingga depresi. Seperti kisah seorang eks pegawai honorer yang sudah lolos tes menjadi P3K mengalami depresi karena tak kunjung diangkat. Pria 28 tahun tersebut sebelumnya berdinas sebagai pegawai honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Jember.
"Dia beneran depresi. Ngomong ngalor ngidul (melantur), nggak nyambung," ujar salah satu rekan kerja pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Sepeti diketahui, mulai Januari 2025, pemerintah sudah tidak mengakui keberadaan pegawai kontrak atau honorer. Mereka diminta untuk mengikuti tes menjadi P3K.
"Dia sebenarnya sudah lolos tes sebagai P3K. Tinggal menunggu pengangkatan. Tapi pengangkatannya kan ditunda tanpa ada kejelasan status dan juga gaji," papar rekan korban.
Sebagai dampak dari penghapusan honorer tersebut, sejak Januari 2025, mereka sudah tidak lagi mendapat honor atau gaji. Sedangkan di sisi lain, syarat pegawai honorer untuk diangkat menjadi P3K adalah masa kerjanya tidak boleh terputus hingga diangkat menjadi abdi negara.
Akibat dari ketidakjelasan tersebut, Pemkab Jember memberi kelonggaran sebagian honorer itu untuk tidak bekerja sepenuhnya tapi dengan tetap mengisi absensi kerja.
"Padahal dia tulang punggung keluarga. Masih muda, usia 28 tahun mungkin. Karena beban mental dianggap sebagai pengangguran," sambungnya.
Gejala perilaku mengarah depresi yang ditunjukkan eks pegawai honorer Pemkab Jember itu sudah terlihat sejak sebelum masuk bulan puasa.
"Di WAG kantor, dia keluar masuk. Diajak ngobrol, malah seperti ceramah agama," paparnya.
Eks pegawai honorer yang sudah lulus tes P3K itu sudah mengabdi di Pemkab Jember sejak tahun 2016. Saat ini, dia bekerja di OPD yang menangani keuangan di Pemkab Jember.
"Dia bagian pengendalian dan evaluasi. Menangani Dana Alokasi Khusus dinas-dinas," sambung rekan korban.
Rekan korban yang lain, juga menyatakan hal yang senada. Eks pegawai honorer Pemkab Jember yang telah lolos P3K itu sebenarnya sudah berupaya menghadap ke bupati Jember, Muhammad Fawait sejak sebelum dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
"Dia mencoba komunikasi lewat tim sukses bupati, untuk menanyakan hak pegawai non ASN seperti dirinya. Tapi sampai sekarang belum ada hasil," ujar rekan korban yang berstatus PNS ini.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Jember, Muhammad Fawait menyatakan sudah membentuk tim khusus, yakni Satgas Percepatan Penanganan Pegawai Non-ASN Pemkab Jember.
"Persoalan tenaga honorer terjadi hampir di semua daerah di Indonesia, termasuk di Jember. Namun kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut, dengan memutuskan membentuk Satgas Percepatan Penangan Honorer, " ujar Fawait.
Satgas yang diketuai Inspektorat Pemkab Jember itu ditargetkan bisa segera mengurai masalah gaji pegawai honorer, paling lambat dalam waktu sepekan.
"Sebelum hari raya, sudah ada hasil berupa pembayaran gaji bagi para honorer," ujar Fawait.