Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang atas Kasus Pencemaran Nama Dito Mahendra
Merdeka.com - Artis Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Nikita sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
Nikita Mirzani hadir di Kejari Serang didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Setelah menjalani sejumlah prosedur di Kejari Serang sekitar pukul 18.40 WIB Nikita di bawa menuju Rutan serang untuk dilakukan penahanan. Saat di bawa menuju rutan Nikita tidak berkomentar sedikit pun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengatakan pertimbangan penahanan Nikita Mirzani adalah pertama adalah alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.
-
Siapa yang dilaporkan Nikita Mirzani? Diketahui, kehadiran Nikita Mirzani di Polda bertujuan untuk melaporkan sosok berinisial VA terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
-
Siapa yang merias Nikita Mirzani? Dengan sentuhan makeup minimal yang dibuat oleh MUA Alma Naura, penampilannya terlihat sangat segar
-
Apa tujuan Nikita Mirzani ke Polda? Diketahui, kehadiran Nikita Mirzani di Polda bertujuan untuk melaporkan sosok berinisial VA terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
-
Bagaimana penampilan Nikita Mirzani saat laporan? Meskipun laporan yang dibuat adalah hal serius, Nikita Mirzani tampak cukup santai, terutama saat menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.
-
Nama apa yang dipilih Nikita Mirzani? Nikita memutuskan untuk menghapus nama Ukra yang terkait dengan mantan suaminya, dan menggantinya dengan Mawardi, yang merupakan nama ayah dari putranya.
-
Di mana Nikita Mirzani pernah tampil? Penampilannya itu terjadi dalam sebuah acara yang diadakan oleh Sanggar Tari Citra Prasanna, di taman Ismail Marzuki saat merayakan Hari Perempuan.
"Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat 1 KHUP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Saat ditanya penahan tersebut sempat alot, Freddy mengatakan penahan sudah dipersiapkan sehingga dapat terlaksana.
"Kalo alot ya memang kita sudah antisipasi kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Sempat menolak cuma kita kan persuasif aja yah kita kan manusiawi juga," katanya.
Freddy mengatakan tahap selanjutnya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Kejari Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera kita limpahkan ke pengadilan negeri serang" ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nikita sebagai saksi terkait dengan laporan Isa Zega yang melaporkan Shandy Purnamasari atas dugaan unggahan fitnah.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPengacara Razman Arif Nasution datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan laporannya terhadap Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani menghadapi pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, karena mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus yang melibatkan Lolly.
Baca SelengkapnyaBahkan dia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, menyinggung tentang penegakan hukum di Indonesia pasca pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaFirli kini terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya