Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru Aktivitas Novel Baswedan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Meski menuai penolakan dari publik, DPR tetap mengetok palu pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang. DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).

Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Bagaimana nasib Novel di KPK setelah UU itu diketok palu DPR?

Novel Penyidik Senior KPK

Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada tahun 2014 sebagai penyidik tetap.

Sejumlah kasus kakap ditanganinya, salah satunya mega proyek E-KTP. Saat ini Novel masih menjadi penyidik KPK.

Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun.

Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.

Terganjal UU KPK Baru

Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga tahun 2024. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.

Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

UU KPK yang Baru Untuk Singkirkan Novel

DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.

Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.

"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK

Novel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Gugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya