Novel Baswedan Soroti Pasal Pengeroyokan Terhadap 2 Pelaku
Merdeka.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus penyiraman air keras dialaminya. Novel diperiksa sebagai saksi setelah polisi menangkap dua pelaku pekan lalu.
Novel menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Novel menjalani penyidikan kurang lebih sembilan jam sejak siang dan keluar sekitar pukul 19.50 WIB.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, pertanyaan diajukan penyidik merupakan pertanyaan lanjutan dari penyidikan Novel saat menjalani pengobatan di Singapura.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Soraya menilai pertanyaan di sidang? Menurut Soraya, pertanyaan yang diajukan kepada Tamara oleh tim hakim dan jaksa penuntut umum juga dinilainya bermutu.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
"Bapak Novel telah selesai menjalani penyidikan oleh Polri, pertanyaan yang diajukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan beliau waktu di kedutaan besar Singapura, jadi dulu ada 19 pertanyaan dan hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Lebih lanjut, hasil penyidikan dijelaskan oleh Novel Baswedan. Novel mengatakan, memberikan masukan terhadap penyidik dalam menangani kasusnya. Salah satunya terkait dengan pasal dikenakan kepada kedua pelaku.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku yang mereka berdua tapi yang nyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170 saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel.
Novel berharap kasusnya dapat ditangani dengan baik, khususnya dalam penerapan pasal, karena bila pasal yang disangkakan kepada dua pelaku tersebut tidak tepat akan menjadi masalah dalam proses selanjutnya.
Novel juga menerangkan pada kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh RM dan RB merupakan penganiayaan berat dan berencana.
"Penyerangan terhadap saya merupakan penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat yang dilakukan dengan pemberatan jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," kata mantan perwira menengah polisi tersebut.
Novel Ingin Kasus Diungkap Objektif Berdasarkan Fakta
Novel berharap kasus penyerangan air keras yang menimpa dirinya ditangani secara objektif.
"Saya ingin pengungkapan kasus ini se-objektif mungkin berdasarkan bukti dan fakta," kata Novel saat jeda pemeriksaan, Senin (6/1).
Novel menjelaskan, pemeriksaan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Ia mengaku pernah diperiksa selagi di Singapura dan Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini pemeriksaannya lanjutan. Tentunya terkait semua fakta-fakta. Dan tentunya berkepentingan untuk pengungkapan perkara," ucap dia.
Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya