Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil tentang penembakan mati kawanan begal
Merdeka.com - Aksi tembak mati kawanan begal yang dilakukan polisi menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, Imparsial menentang keras extra judicial killing yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang disangka terlibat kejahatan jalanan tersebut.
Sebelumnya, dalam rangka Operasi Kewilayahan Mandiri jelang perhelatan Asian Games 2018 sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018, Polda Metro Jaya telah melakukan penembakan terhadap 52 penjahat dan 11 diantaranya tewas.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Perwakilan dari ICJR, Dirga mengatakan, fenomena extra judicial killing seolah menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan jelang perhelatan Asian Games 2018.
Dia menegaskan, aksi tersebut harus dihentikan karena bertentangan dengan hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial)," katanya di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7).
Dia menerangkan, jika terus dibiarkan negara seolah memiliki legitimasi untuk menerapkan praktik extra judicial killing. Sehingga dikhawatirkan akan meluas kemana-mana.
"Hentikan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius karena setiap orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) guna membuktikan apakah tuduhan yang disampaikan kepadanya adalah benar," tutup Dirga.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikecam berbagai pihak, Bobby Nasution tetap berkomitmen mendukung aparat kepolisian untuk menembak mati para pelaku begal sadis di Kota Medan
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal sadis yang kian meresahkan masyarakat Medan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.
Baca SelengkapnyaDemi melindungi dan memberikan rasa aman bagi warganya, Bobby berulang kali meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal.
Baca SelengkapnyaTermasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaMenhan Prabowo Subianto membela Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendukung polisi menembak mati begal di Kota Medan.
Baca SelengkapnyaWali kota Medan Bobby Nasution meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku begal, salah satunya dengan menembak mati para begal
Baca SelengkapnyaMenyikapi hal tersebut, poling pun digagas di Kota Medan sejak Selasa (11/7/2023).
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaKelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi kejam. Mereka menembak mati Michelle Kurisi Ndoga, aktivis perempuan yang juga cucu Kepala Suku Silo.
Baca SelengkapnyaPicu keresahan masyarakat, DPRD Sumut dukung penuh tindakan tegas kepolisian dalam membasmi begal sadis di Kota Medan.
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan penembakan terhadap begal tidak bisa dilakukan asal-asalan.
Baca Selengkapnya