Pakai Fasilitas Pemerintah Buat Kampanye, Caleg Gerindra Dipenjara
Merdeka.com - Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani divonis penjara selama satu bulan. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Susanto di Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (30/4).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," kata Hakim Susanto membaca amar putusan.
Terdakwa Endang merupakan Caleg DPRD Purworejo Dapil V yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Purworejo saat ini. Kendaraan dinasnya ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan, dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengaku terdakwa mengajukan banding, dan ternyata hakim pengadilan tinggi yang menangani dengan ketua Susanto serta anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono memutuskan menghapus masa percobaan.
"Hukumannya menjadi hukuman pidana penjara selama satu bulan, dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (30/4).
Ananingsih menjelaskan putusan pengadilan itu menambah daftar Caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai NasDem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Sebelumnya, juga ada Caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain Caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana Pemilu," tutup Ananingsih.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaTiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.
Baca Selengkapnya