Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai Fasilitas Pemerintah Buat Kampanye, Caleg Gerindra Dipenjara

Pakai Fasilitas Pemerintah Buat Kampanye, Caleg Gerindra Dipenjara Ilustrasi

Merdeka.com - Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani divonis penjara selama satu bulan. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Susanto di Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (30/4).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," kata Hakim Susanto membaca amar putusan.

Terdakwa Endang merupakan Caleg DPRD Purworejo Dapil V yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Purworejo saat ini. Kendaraan dinasnya ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan, dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengaku terdakwa mengajukan banding, dan ternyata hakim pengadilan tinggi yang menangani dengan ketua Susanto serta anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono memutuskan menghapus masa percobaan.

"Hukumannya menjadi hukuman pidana penjara selama satu bulan, dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (30/4).

Ananingsih menjelaskan putusan pengadilan itu menambah daftar Caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai NasDem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

"Sebelumnya, juga ada Caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain Caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana Pemilu," tutup Ananingsih.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng

Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Tiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.

Baca Selengkapnya