Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik. Kasus ini merupakan laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri karena dinilai mencemarkan nama baiknya atas polemik putusan praperadilan Budi Gunawan. Namun, Bareskrim membantah penetapan tersangka ini sebagai inisiatif pihaknya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," imbuh Waseso.
Akibat penetapan tersangka ini keduanya nampaknya panas dingin. Mereka merasa tidak nyaman bekerja dengan statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Berikut tanda-tanda ketidaknyamanan pimpinan Komisi Yudisial atas penetapan tersangka, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (14/7):
Bakal minta maaf ke Sarpin
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berharap kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi dapat selesai dengan damai. Menurut dia, penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan secara internal bukan lewat jalur hukum."Setelah lebaran pengennya kan salam salaman. Ini kan delik aduan kalo dicabut ya selesai," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (13/7).Namun Taufiq mengatakan, ditetapkannya menjadi tersangka sudah merupakan tugas penegak hukum dalam menjalankan aturan sesuai dengan prosedur. Hingga saat ini, Taufiq mengaku belum bertemu dengan Sarpin. Oleh karena itu, Taufiq berharap usai Lebaran nanti Sarpin bisa bertemu dengan pihaknya. "Kalau mereka mau ya enggak apa apa, bisa maaf-maafan," tutup Taufiq.
Pertimbangkan praperadilan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Menanggapi hal ini, KY belum memikirkan upaya hukum untuk menangani kasus ini."Untuk melaporkan balik, itu juga belum kami pikirkan. Kami tadi buru-buru melangkah. Ini masih belum jelas. Pak Suparman dan Pak Taufik juga belum dipanggil," kata Imam Anshori Saleh, Komisioner KY bidang hubungan antrlembaga di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).Sementara itu, ketika disinggung untuk mengajukan praperadilan, Imam menjawab masih memikirkan. "Akan kami pikirkan dulu, kalau masih belum jelas tentu akan kita ajukan. Kami akan koordinasikan dengan tim advokat. Lihat pemanggilannya dulu," tandasnya.
Tak mau mengundurkan diri
Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberhentikan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri, meski mereka tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh mengatakan tidak ada aturan di KY bagi pihak yang bermasalah untuk mengundurkan diri."Kami ke depannya sebelum putusan inkracht ya belum salah berarti. Kalau Pak Taufik korupsi atau OTT ya harus mundur. Tapi sejauh kasusnya belum jelas ini ya tidak perlu mundur. Karena tidak ada turan sama sekali di KY," kata Imam di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).Sementara itu, Taufik yang turut hadir dalam konferensi pers mengenai tanggapan kasus ini, mengatakan apa yang dia lakukan tidak ada kaitannya dengan moral. Sehingga keputusan pengunduran diri dianggap sudah terlalu jauh."Kalau kesalahannya pribadi seperti mencuri itu kaitannya dengan moral, atau perbuatan tercela itu sudah seharusnya. Ini bukan moral dan etika, dan mungkin bukan masalah hukum. Jadi itu terlalu jauh," imbuh Taufik.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca Selengkapnya