Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsdier 2 bulan kepada terdakwa panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy Nasution terbukti menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Doddy Aryanto Supeno. Uang tersebut diberikan kepada panitera agar pihak pengadilan menunda proses pelaksanaan aanaming terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
"Menyatakan terdakwa Edy Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Edy Nasution di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," papar Sumpeno.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyuapan PN Jakarta Pusat, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya