Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para PNS yang tuntut wali kota Palembang mundur cuma ditegur

Para PNS yang tuntut wali kota Palembang mundur cuma ditegur PNS Palembang demo minta Romi Herton dicopot. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kota setempat, Selasa (15/7) telah dikenakan sanksi teguran, karena menyalahi aturan.

"Kami memastikan tindakan puluhan PNS yang berunjuk rasa tersebut menyalahi aturan sehingga telah disampaikan sanksi teguran" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Palembang Kurniawas, seperti diberitakan Antara, Rabu (16/7).

Menurut dia, unjuk rasa sekitar 50 PNS tersebut telah melanggar sejumlah peraturan yang mengikat pegawai negeri. Dimana, aksi itu telah menyalahi etika sebagai PNS dan loyalitas kepada pemimpin, tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Kurniawas menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada puluhan PNS itu agar tidak melakukan hal serupa. Mengawasi dan pembinaan PNS juga akan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat bersama bukan segelintir pegawai itu.

Dia melanjutkan, sesuai dengan aturan sanksi, yang dilakukan pertama mulai teguran sampai pemecatan jika kesalahan berat. Karena itu, pihaknya mengimbau agar PNS lebih bijak karena jabatan biasanya sifatnya sementara saja.

Sebelumnya, Ratusan PNS Palembang yang selama ini dibangkupanjangkan pasca-pelantikan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Wakilnya Harnojoyo menuntut Kemendagri mencopot jabatan keduanya, karena dinilai kemenangannya di Pilkada 2013 dilakukan dengan curang.

"Kami mohon kepada Mendagri membatalkan surat keputusan pelantikan karena kemenangan pada Pilkada 2013 pasangan tersebut didapat dengan cara tidak benar," kata Ketua Forum Pegawai Peduli Palembang, Ibnu Rohim, Selasa (15/7).

Ratusan pegawai sebelumnya menjabat kepala dinas, kepala badan, dan kepala bagian serta kepala bidang yang dicopot jabatannya oleh Wali Kota Romi Herton itu berunjuk rasa di DPRD Kota Palembang.

Selain berorasi secara bergantian pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan berhentikan wali kota dan wakil wali kota dari jabatan yang didapat hasil kejahatan. Spanduk lainnya bertuliskan "Kami tidak terima dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota yang didapat dari hasil kejahatan "suap". (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Geram, Wali Kota Surabaya Minta Buruh Penganiayaan Satpol PP Ditangkap
Geram, Wali Kota Surabaya Minta Buruh Penganiayaan Satpol PP Ditangkap

Eri mempersilakan menggelar demonstrasi setiap saat karena itu bagian dari demokrasi.

Baca Selengkapnya
Viral PNS Beli Bensin Rp10 Ribu Sambil Tertawa, Bakal Calon Bupati Kampar Temui Petugas SPBU
Viral PNS Beli Bensin Rp10 Ribu Sambil Tertawa, Bakal Calon Bupati Kampar Temui Petugas SPBU

Video empat PNS isi bensin Rp10.000 sambil tertawa, akhirnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram

Pj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya
Viral Lurah Ancol Jakut Diduga Menghina Bawahan, Petugas: Dia Bilang 'PPSU Miskin Dilarang Merokok'
Viral Lurah Ancol Jakut Diduga Menghina Bawahan, Petugas: Dia Bilang 'PPSU Miskin Dilarang Merokok'

Petugas PPSU lainnya, Pipit Mulyaningsih menambahkan, Sekretaris Lurah kalau bicara selalu menyakitkan dan selalu berkata miskin ke PPSU.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
Belum Resmi Mulai Dibuka, Muktamar PKB Sudah Didemo Massa Bawa Spanduk 'Tangkap Muhaimin'
Belum Resmi Mulai Dibuka, Muktamar PKB Sudah Didemo Massa Bawa Spanduk 'Tangkap Muhaimin'

Tempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.

Baca Selengkapnya