Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasien Covid-19 Harus Dapat Rujukan Puskesmas Isolasi Mandiri di Hotel

Pasien Covid-19 Harus Dapat Rujukan Puskesmas Isolasi Mandiri di Hotel Isolasi mandiri pasien Covid-19 di Stadion Patriot. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG) harus mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas bahwa dirinya merupakan pasien positif tanpa gejala yang tidak memiliki tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan pihaknya tengah menyusun prosedur operasional standar yang harus dilakukan dalam hal isolasi mandiri pasien tanpa gejala di hotel yang dibiayai pemerintah.

"Saat ini sedang disusun nota kesepahaman antara Kemenkes dengan Kemenparekraf," kata Widyawati saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/9).

Orang lain juga bertanya?

Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang akan menggunakan hotel bintang dua maupun bintang tiga untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.

Surat rujukan dari Puskesmas merupakan persyaratan yang sama dengan agar pasien positif Covid-19 tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Persyaratan lainnya yaitu pasien harus memiliki dokumen tes PCR positif Covid-19 dan melengkapi data pribadi lainnya seperti KTP dan KK.

Selama masa karantina selama 14 hari, pasien tidak boleh menerima tamu atau berkeliaran keluar kamar. Selain itu, pasien tanpa gejala juga akan dikunjungi oleh dokter secara berkala untuk memeriksa kondisi kesehatan dan tes swab.

Apabila selama menjalani masa karantina pasien mengalami kondisi kesehatan yang menurun, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 dengan menggunakan ambulans yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Seluruh biaya penginapan di hotel untuk isolasi mandiri, termasuk konsumsi dan layanan binatu ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dimaksudkan oleh pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi di sektor perhotelan. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Pasien yang terjangkit virus cacar monyet (Mpox) tak harus dirawat inap.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta

Kasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Ada Temuan 1 Kasus, Pemprov Jabar Jamin Kesiapan Tangani Kasus Cacar Monyet
Ada Temuan 1 Kasus, Pemprov Jabar Jamin Kesiapan Tangani Kasus Cacar Monyet

Sementara kasus cacar monyet di wilayah Ibu Kota sudah mencapai 25 orang yang sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah
BPJS Kesehatan KRIS: Satu Ruangan 4 Bed, Kamar Mandi Dalam, Ada AC, Pria dan Wanita Dipisah

Sejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus

Baca Selengkapnya
Satu Warga Palembang Suspek Cacar Monyet, Ini Gejala yang Muncul
Satu Warga Palembang Suspek Cacar Monyet, Ini Gejala yang Muncul

Gejala cacar monyet yang dialami pasien J bisa dilihat dari bentuk luka berwarna hitam yang muncul di tubuh lalu menyebar ke bagian lainnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya