Pasutri produsen vaksin palsu divonis 4 tahun penjara & denda Rp 1,2 M
![Pasutri produsen vaksin palsu divonis 4 tahun penjara & denda Rp 1,2 M](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/11/15/909444/540x270/pasutri-produsen-vaksin-palsu-divonis-4-tahun-penjara-denda-rp-1-m.jpg)
Merdeka.com - Pasangan suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis masing-masing empat tahun penjara dan diminta mengembalikan uang ke negara senilai Rp 1,2 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
Keduanya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan pada Rabu (15/11) siang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan kedua pasangan suami-istri tersebut bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan vonis kepada masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Oloan dalam pembacaan putusannya, Rabu (15/11).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
-
Dimana kasus ini terjadi? Wanita yang namanya tidak diungkapkan tersebut datang ke pusat konseling keluarga di Agra, Uttar Pradesh, untuk mengadukan suaminya yang jorok.
-
Siapa yang digugat ke pengadilan? 'Sulit berkonsentrasi, kurang tidur, pendengaran terganggu,' ungkap penggugat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengklaim bahwa suara kokok Ricco sangat mengganggu, baik di malam hari maupun di siang hari, seperti yang dilansir dari *Oddity Central* pada Selasa, 22 Oktober 2024.
-
Siapa pelakunya? Tersangka berinisial WAH. Dirinya setelah kejadian di lokasi tidak bisa dihubungi.
Jaksa Penuntut Umum Herning Prostikarini mengatakan cukup puas dengan putusan dari majelis hakim. Pihaknya masih pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan lapor pimpinan dulu, dalam putusan ini," kata dia.
Setelah ada putusan tersebut, pihaknya akan segera melelang aset terpidana berupa rumah di Kemang Pratama, sejumlah kendaraan, dan dua bidang tanah untuk mengganti hasil pencucian uang senilai Rp 1,2 miliar.
"Kalau hasil lelang melebihi nilai yang ditetapkan pengadilan Rp 1,2 miliar, maka sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/5/1701756067604-zg1if.jpeg)
Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya![Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/21/1700580219945-y4hw6.jpeg)
Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca Selengkapnya![Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/19/1710862393165-nsu65.jpeg)
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnya![Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/5/1722858963000-u87n4f.jpeg)
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya![Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/25/1692969248381-tukhpf.jpeg)
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya![Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/13/1689186137086-u4a8j.jpeg)
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya![Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/17/1689597325486-tnxtl.jpeg)
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca Selengkapnya![Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/14/1710406271390-8vpj1h.jpeg)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya![Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Soal Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/15/1734237228958-my6e2.jpeg)
Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca Selengkapnya![Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/17/1718593423901-gs40c.jpeg)
Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca Selengkapnya