Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Pemkab Gresik Kembalikan Uang Haram Hasil 'Sunat' Dana Insentif Pegawai

Pejabat Pemkab Gresik Kembalikan Uang Haram Hasil 'Sunat' Dana Insentif Pegawai Sidang kasus korupsi BPPKAD Gresik. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sejumlah pejabat di Kabupaten Gresik yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi pemotongan anggaran insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ramai-ramai mengembalikan uang haram tersebut. Jumlah yang terkumpul, baru mencapai Rp 167 juta dari jumlah keseluruhan Rp 2 miliaran.

Pengembalian uang ini terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, pihaknya memang telah menerima sejumlah uang yang diserahkan oleh istri terdakwa M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik. Uang tersebut berjumlah Rp 167 juta.

"Sudah diserahkan pada kita, uang sebesar Rp 167 juta, oleh istri terdakwa. Uang tersebut diserahkan pada Rabu (14/8) kemarin," ungkapnya, Kamis (15/8).

Dikonfirmasi mengenai asal uang pengembalian itu, Andrie menyatakan jika uang tersebut merupakan uang hasil pengembalian secara kolektif yang dititipkan pada istri terdakwa. Mereka yang mengembalikan uang tersebut adalah pihak eksternal, yang disebut dalam persidangan sebelumnya.

"Mereka (pihak eksternal) mengembalikan melalui istri terdakwa. Ada daftarnya, tapi saya lupa. Yang dari eksternal," tegasnya.

Ia menambahkan, penyerahan uang sebesar Rp 167 juta tersebut, diakuinya masuk sebagai uang pengganti yang dituntutkan jaksa. Dalam tuntutan yang dibacakan tadi, jaksa minta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

"Otomatis uang tersebut masuk dalam hitungan uang pengganti yang telah dibayarkan terdakwa," tambahnya.

Lantas, apakah dengan adanya pengembalian oleh para penerima uang haram tersebut kejaksaan akan mengembangkan penyidikan, Andrie mengaku, masih akan menunggu hasil putusan hakim lebih dulu. "Kita tunggu putusan hakim dulu bagaimana," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang ini jaksa menunjukkan sebuah daftar atau catatan uang hasil pemotongan insentif yang dibagikan ke sejumlah pihak. Dalam daftar itu disebutkan, ada 4 kali transaksi yang terbagi dalam setiap triwulan. Dalam setiap transaksi, tercatat dana tersebut dibagikan kepada siapa saja, berikut besaran yang diterima.

Di antaranya, untuk internal BPPKAD yang terdiri dari satpam dan cleaning service sebesar Rp 1.250.000. Kemudian untuk pihak eksternal yang terdiri dari pejabat Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 diberikan uang sebesar Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, angka ini berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp 1,5 juta.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebesar Rp 2 juta, kemudian untuk Kepala Bagian Hukum sebesar Rp 5 juta. Ada juga untuk 2 ajudan bupati, yang masing-masing diberikan Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp 15 juta perorang.

Selain ajudan bupati, uang juga diberikan pada sopir bupati dan Wabup sebesar Rp 500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp 2 juta pada awalnya dan berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 1,5 juta. Kemudian disebut juga peruntukan untuk ajudan Sekda sebesar Rp 1 juta. Namun, angka ini berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 500 ribu.

Lalu, selain ke sejumlah pejabat itu, dalam daftar bukti pada triwulan ke 3 yang dimiliki jaksa juga disebutkan adanya aliran dana untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 50 juta. Namun, terdakwa tidak bisa menjawab, utang siapa yang dimaksud saat dicecar hakim dengan alasan ia hanya melanjutkan 'tradisi' sebelumnya.

Masih dalam catatan triwulan ke 3, juga didapati aliran dana untuk Sekpri staf Ahli sebesar Rp 27 juta. Tidak hanya itu, dalam daftar juga tercatat untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 60 juta. Untuk peruntukan tiket pesawat ini, terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan membayar DP (down payment) tiket pesawat untuk liburan dharma wanita BPPKAD.

Dalam daftar berikutnya jaksa menyebut ada penggunaan uang yang terbagi di empat termin untuk setan yang disebut sebagai setan klemat. Jaksa Andrie menyebut untuk setan klemat, ada aliran dana sebesar Rp 7,5 juta; lalu Rp 20 juta; kemudian Rp 12,5 juta; dan terakhir 20 juta.

Setan klemat oleh terdakwa dijelaskan jika yang dimaksud adalah untuk mereka yang mengajukan proposal kegiatan ke BPPKAD. Mereka yang dimaksud adalah bukan berasal dari internal, namun dari luar instansi.

M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp 531 juta dalam kasus ini.

Jaksa pun menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diharusnya membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita negara sebagai pengganti. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK

Keluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi dari Orang Tak Dikenal ke KPK
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi dari Orang Tak Dikenal ke KPK

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK

Menteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.

Baca Selengkapnya