Pembakar Polsek Tambelangan Mengaku Terbiasa Ikut Aksi Lempar-lemparan
Merdeka.com - Satiri, satu dari tiga orang buron kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang yang menyerahkan diri mengaku terprovokasi aksi massa pada 22 Mei 2019 malam.
Apalagi, kata Satiri, dia sudah terbiasa terlibat aksi lempar-melempar seperti yang dilakukan sejumlah massa yang membakar Polsek Tambelangan karena dipicu hoaks penangkapan seorang ulama Madura saat aksi people power di Jakarta.
"Saya sudah biasa ikut melempari karena ikut-ikutan saja, tetapi ngelemparnya enggak sampai ke dalam. Enggak niat apa-apa, enggak niat buruk," dalih Satiri di Mapolda Jawa Timur, Rabu (22/6).
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Kenapa polisi bakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Bagaimana polisi dibakar? Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 Wib.
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Kapan polisi dibakar? Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
Saat terjadi aksi massa, aku Satiri, dia datang ketika Polsek Tambelangan sudah terbakar. "Saya habis tadarus mendengar suara letusan," akunya.
Karena penasaran, warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan ini kemudian mendatangi sumber letusan tersebut. "Ternyata (Polsek tambelangan) sudah terbakar," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrtimum Polda Jawa Timur, AKBP Suyono menyebut ada tiga orang DPO yang menyerahkan diri ke Polres Sampang yang kemudian diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Tiga orang tersebut, salah satunya adalah Satiri. Sementara dua orang lainnya, adalah warga satu desa dengan Satiri, yaitu Bukhori alias Tebur (42), dan Abdul Rahim (49). "Tiga orang ini termasuk 21 DPO itu," terang Suryono.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya terbukti terlibat pembakaran Polsek Tambelangan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dengan penahan ketiga orang ini, rinci Suryono, total ada sembilan orang yang ditahan, baik yang ditangkap maupun yang menyerahkan diri.
Lebih rinci lagi, pasca-pembakaran Polsek Tambelangan, polisi mengamankan 10 orang, lima di antaranya langsung dijebloskan dalam tahanan karena terbukti bersalah.
Selanjutnya, menetapkan 21 orang sebagai DPO alias buron. Dari 21 buronan itu, tiga orang berhasil ditangkap pada 10 Juni 2019 lalu. Dan menetapkan satui orang tersangka, dua lainnya dilepas karena tak terbukti terlibat.
Lalu hari ini, giliran tiga orang lagi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total ada sembilan orang yang ditahan. "Masih ada 13 orang lagi yang kita cari. Kita akan tetap cari, kalau tidak menyerahkan diri ya akan kita cari. Di kediamannya masing-masing (para DPO) sudah tidak ada," tandas Suyono.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak damkar sangat menyayangkan tindakan warga yang merusak armada dan juga memukul personel Damkar Makassar
Baca SelengkapnyaDua organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan terlibat perselisihan, Selasa (5/11) malam.
Baca SelengkapnyaPelaku berharap dengan mobil korban dibakar berkas C hasil dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.
Baca SelengkapnyaAnggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaSalah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar.
Baca SelengkapnyaKasus pencopetan ini ditangani langsung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca Selengkapnya