Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Pembayaran Kompensasi 413 Korban Terorisme Ditargetkan Selesai Tahun Ini Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total terdapat 413 korban, baik warga negara Indonesia maupun warga asing.

Ia menerangkan, korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No 5 Tahun 2018. Kompensasi ini berlaku sejak peristiwa Bom Bali 2002.

Kompensasi untuk korban Bom Bali 2002 telah diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020. Total nilainya Rp39,2 miliar.

"Pada Desember tahun lalu, LPSK bersama Presiden di Istana membayarkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Yang jumlahnya cukup besar kurang lebih Rp 39 miliar," kata Hasto saat memberi sambutan pada acara Peringatan Peristiwa Bom Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/10).

Saat ini LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang berusaha untuk mengejar waktu memenuhi hak para korban tindak pidana terorisme masa lalu. Mereka diberi batas tiga tahun setelah Undang-UndangNo 31 Tahun 2014 direvisi pada tahun 2018.

"Itu, waktunya tiga tahun dan tahun ini di 2021. Itu harus sudah selesai tanggung jawab negara kepada para korban tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu kita berpacu untuk mencari siapa saja korban tindak pidana terorisme? Di mana saja? Kita umumkan di berbagai media. Karena batas akhir permohonan itu adalah bulan Juli 2021. Setelah itu, negara tidak akan lagi memberikan kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini sudah terkumpul 413 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Indonesia. "Baik, yang berwarga negara Indonesia, maupun berwarga negara asing. Sebagian besar kita sudah selesai melakukan asesmen untuk menentukan ganti rugi atau kompensasi dari negara pada korban ini. Kemarin kami sudah mendapatkan wanti-wanti pesan dari Dirjen Anggaran agar kompensasi itu diselesaikan pada tahun ini juga. Oleh karena itu, kita manfaatkan waktu yang tinggal sekian bulan ini agar asesmen sudah bisa dilakukan dan sudah selesai," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kompensasi untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp250 juta, untuk korban luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta.

"Sekarang (ada) 413 yang kita bayarkan. (Untuk) warga asing tidak banyak yang mengajukan, karena sebagian besar mereka sudah dapat kompensasi dari negaranya," sebutnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK

LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Ungkit Kontribusi Ormas hingga Dapat Izin Kelola Tambang
Pemerintah Ungkit Kontribusi Ormas hingga Dapat Izin Kelola Tambang

Pemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Baca Selengkapnya
Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah
Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah

Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Perintahkan Segera Temukan Korban Hilang Akibat Banjir Sumbar
Presiden Jokowi Perintahkan Segera Temukan Korban Hilang Akibat Banjir Sumbar

Presiden Jokowi menyebut negara memberikan anggaran pencarian itu batasnya enam hari, setelah itu ditanggung BNPB.

Baca Selengkapnya
Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Bertambah, Total 25 Meninggal dan 4 Dalam Pencarian
Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Bertambah, Total 25 Meninggal dan 4 Dalam Pencarian

Total korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bertambah pada hari ke 9 pencarian.

Baca Selengkapnya
Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung
Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung

Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.

Baca Selengkapnya
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang

Penambahan jumlah korban ini dilaporkan setelah dua korban lain yang sempat dievakuasi petugas meninggal.

Baca Selengkapnya