Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Anies-Sandi disebut langgar UU soal penataan Tanah Abang

Pembelaan Anies-Sandi disebut langgar UU soal penataan Tanah Abang Anies-Sandi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang diberi ruang untuk berjualan di badan Jalan Jatibaru Raya, disebut melanggar Undang-Undang 38 Pasal 12 tentang Jalan. Hal ini karena fungsi dari jalan dibangun untuk lalu lalang kendaraan, bukan dibangun sebagai tempat berjualan.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penataan Tanah Abang sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Semuanya kita jalankan sesuai dengan aturan, semua kita jalankan, kita sudah mereview semua aturan," katanya di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Anies mengungkapkan konsep seperti ini semata-mata untuk menghidupkan perekonomian para para pedangan karena Pasar Tanah merupakan pusat niaga terbesar di Asia Tenggara. Sehingga ia ingin para PKL mendapatkan keuntungan.

"Jadi kita akan tata semuanya, kita akan lakukan review dan kita akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," jelasnya.

Bukan sekedar memfasilitasi para PKL berjualan, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ingin mengembalikan fungsi trotoar untuk perjalan kaki bukan untuk berjualan.

"Kita pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan.

Lanjutnya penerapan ini baru berjalan dua hari ini dan ini akan terus dipantau perkembangannya dan ia bersama jajarannya terus melakukan review terkait penerapan konsep ini. Intinya dia ingin membawa mengubah wajah Tanah Abang menjadi lebih baik dan tertata.

"Kita punya staff di sana Tanah Abang banyak sekali yang sekarang sedang kerja, mereview kita ingin semua perubahan yang dilakukan di sana itu dipantau pelaksanaannya dan memastikan bahwa semua komponen yang berkepentingan di kawasan Tanah Abang itu terakomodasi," tuturnya.

Terkait banyaknya penolakan dari warga sekitar yang merasa dirugikan. Dia hanya ingin menata semuanya dengan sebaik mungkin. "Semuanya Insya Allah nanti ditata yang sebaik-baiknya untuk semua," tuturnya.

Tak hanya itu, sopir angkutan umum atau angkot juga merasa keberatan atas penutupan Jalan Jatibaru yang menjadi lokasi PKL berjualan. Banyak sopir angkot yang berencana untuk mogok dan demo karena penghasilannya semakin merosot tajam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui menerima semua masukan-masukan tersebut. Ia mengatakan ini bukan penutupan jalan tetapi hanya rekayasa lalu lintas.

Dia juga telah memikirkan agar penataan ini tidak berdampak pada penurunan omzet para sopir angkot, di mana PKL ini berjualan dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Setelah itu jalan akan dibuka dan semua kendaraan termasuk angkot bila kembali melintas.

"Pasti tentunya setelah ada masukan dari teman-teman angkot kita akan pastikan kan kita enggak mau juga teman-teman angkot itu kehilangan omzetnya karena kebijakan ini," katanya.

Lanjutnya, konsep ini diklaim sudah mengembalikan fungsi trotoar untuk memuliakan pejalan kaki. "Bagaimana teman-teman PKL yang selama ini mengeluhkan omsetnya sekarang sudah kita pantau," katanya.

Dia berharap kepada semua pihak untuk tidak berkomentar yang negatif. Karena penataan ini baru berjalan dua hari dan dia akan terus melakukan evaluasi.

"Ini terlalu dini untuk kita komentari sekarang. Jadi seminggu ke depan kita akan lihat data-datanya. Semua kebijakan kita berbasis data, dan semua terkompilasi di Jakarta Smart City," ujarnya.

Dan dia meminta kepada seluruh warga Jakarta untuk mendukung dan memberikan kesempatan kepada dirinya dan Anies terkait penataan Tanah Abang.

"Karena ini kan baru dua hari. Masih panjang, dan kita sabar melihatnya dan kita beri kesempatan penataan ini. Mudah-mudahan bisa mendapatkan tempat di hati masyarakat," ujarnya.

Pasal 12 dalam UU tersebut ayat 1 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan".Ayat 2 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan".Ayat 3 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan". (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Bicara Ekonomi Berkeadilan: Kebijakan Membesarkan yang Besar atau yang Kecil?
Anies Bicara Ekonomi Berkeadilan: Kebijakan Membesarkan yang Besar atau yang Kecil?

Maka itu perlu adanya gagasan supaya kebijakan tidak salah arah.

Baca Selengkapnya
Dengar Keluhan Pedagang Pasar Kepuh, Anies Janjikan Akses Modal Bagi Usaha Mikro Kecil
Dengar Keluhan Pedagang Pasar Kepuh, Anies Janjikan Akses Modal Bagi Usaha Mikro Kecil

Menurutnya rata-rata konsumsi daging perkapita dunia kilogram perkapita. Sementara di Indonesia baru 2,5 kilogram Sedangkan Jakarta sudah hampir 6,5 kilogram.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ungkap Perjanjian Investasi Tidak Dilakukan di Jakarta
Anies Baswedan Ungkap Perjanjian Investasi Tidak Dilakukan di Jakarta

Menurut Anies, Indonesia memerlukan kepastian hukum. Serta jaminan kebebasan ekspresi warganya.

Baca Selengkapnya
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI

Tidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota: Jangan Sampai Ada Ketimpangan Baru
Anies Tanggapi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota: Jangan Sampai Ada Ketimpangan Baru

Anies menegaskan, Indonesia hari ini membutuhkan pemerataan pertumbuhan.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Nasib Proyek di Rempang dan IKN, Dorong Program Nasional Ditentukan Lewat Teknokrasi Bukan Tangan Bisnis
Anies Bicara Nasib Proyek di Rempang dan IKN, Dorong Program Nasional Ditentukan Lewat Teknokrasi Bukan Tangan Bisnis

Anies menilai eksekusi PSN masih meninggalkan banyak catatan.

Baca Selengkapnya
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Janji Anies di Batam: Kita Ubah Tata Niaga, Sehingga Harga Pangan Terjangkau
Janji Anies di Batam: Kita Ubah Tata Niaga, Sehingga Harga Pangan Terjangkau

"Jadi, kita berencana mengubah tata niaga, sehingga harga pangan lebih terjangkau," kata Anies

Baca Selengkapnya
Anies Sebut IKN Ketimpangan Baru, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Simbol Pembangunan Tak Lagi Jawasentris
Anies Sebut IKN Ketimpangan Baru, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Simbol Pembangunan Tak Lagi Jawasentris

Anies memberi tanggapan seusai ditanya seberapa besar prospek pembangunan IKN untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bacapres Anies Janji Berantas Mafia Beras: Mereka Sumber Masalah
Bacapres Anies Janji Berantas Mafia Beras: Mereka Sumber Masalah

Anies mengatakan, negara harus bertanggung jawab menghadirkan keadilan kesetaraan.

Baca Selengkapnya
Anies Tawarkan Perubahan Ekonomi yang Berorientasi kepada Lapangan Pekerjaan Pada Warga Palembang
Anies Tawarkan Perubahan Ekonomi yang Berorientasi kepada Lapangan Pekerjaan Pada Warga Palembang

Lokasi ini merupakan kampanye yang kedelapan sejak dimulainya Kampanye Akbar, pada 21 Januari 2024.

Baca Selengkapnya