Pembeli Konten Porno Dipanggil Polisi, Ini Pendapat Praktisi Hukum
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa komedian Marshel Widianto pada Kamis (7/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.
Marshel dipanggil dan diperiksa penyidik karena diketahui telah membeli konten pornografi Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta.
Terkait hal itu, praktisi hukum Boris Tampubolon mempertanyakan letak kesalahan seseorang dalam membeli konten atau video pornografi. "Salah di mana beli video porno? Selaku advokat atau praktisi hukum, hemat saya, dalam konteks hukum pidana, seseorang bisa dipidana kalau sedari awal ada niat jahat (mens rea) di dalam dirinya. Jadi tidak cukup dengan ada perbuatan pidana saja, melainkan harus ada niat jahat juga," kata Boris dalam keterangannya, Jumat (8/4).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Tidak Ada Niat Jahat
Menurutnya, dalam konteks seseorang membeli video porno itu tidak bisa serta-merta dapat dipersalahkan, sepanjang tidak ada niat jahat untuk menyebarluaskannya.
"Artinya murni untuk keperluan pribadi. Memang ada ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menyatakan: "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan," ujarnya.
"Atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: A. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; B. Kekerasan seksual; C. Masturbasi atau onani; D. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; E. Alat kelamin; dan F. Pornografi anak," sambungnya.
Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini menyebut, kata memperjualbelikan tidak tepat bila ditafsirkan untuk ditujukan kepada orang yang membeli konten dewasa. Dia menyebut terdapat bermacam metode penafsiran hukum.
"Jadi bila ingin benar-benar mengetahui makna dari suatu aturan tidak cukup dengan melihat teksnya saja, namun harus baca keseluruhan undang-undang tersebut agar mengerti konteks, sejarah serta maksud dan tujuan itu undang-undang itu dibuat," jelasnya.
"Dengan begitu maka kita bisa memaknai makna atau arti teks dengan benar sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undangnya. Bila melihat penjelasan umum Undang-Undang Pornografi, maka semangat Undang-Undang Pornografi itu adalah mencegah penyebarluasan pornografi," sambungnya.
Salahkan Pembuat Sistem
Jadi apabila dikaitkan dengan kata memperjualbelikan, maka itu bukan diartikan orang yang menjual dan orang yang membeli, melainkan orang yang membuat dapat diperjualbelikan.
"Dengan kata lain, ada orang yang menciptakan suatu sistem atau pasar atau platform, sehingga konten dewasa itu dapat disebarluaskan dengan cara bisa diakses atau bahkan dijualbelikan," ungkapnya.
"Jadi menurut saya, sepanjang tidak ada niat jahat yang bersangkutan untuk menyebarluaskan, artinya murni untuk keperluan pribadi, itu tidak bisa dipersalahkan. Pihak-pihak yang membuat dapat diperjualbelikan konten dewasa inilah yang bisa dipersalahkan," tutupnya.
Pemeriksaan Marshel
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Komedian Marshel Widianto, pada Kamis (7/4) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Marshel dilakukan penyidik selama empat jam. Dia menyebut status Marshel sebagai saksi.
"Saudara Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp1,4 juta," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga Marshel mengungkapkan alasan membeli konten atau situs pornografi Dea OnlyFans.
"Kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi, jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial, sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denny Cagur memberikan penjelasan ketika dimintai klarifikasi terkait isu yang beredar.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSelain Nikita Mirzani, ada puluhan influencer lainnya yang turut diperiksa polisi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dibuat Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaPara artis ternama ini masih berstatus saksi. Mereka dimintai keterangan seputar endorsment situs judi online.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Vivid juga menyoroti soal pernyataan Wulan yang dalam video viral mempromosikan situ dengan kalimat 'game online'.
Baca SelengkapnyaKronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca Selengkapnya