Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembeli Konten Porno Dipanggil Polisi, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Pembeli Konten Porno Dipanggil Polisi, Ini Pendapat Praktisi Hukum Marshel Widianto diperiksa polisi terkait Dea OnlyFans. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa komedian Marshel Widianto pada Kamis (7/4). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.

Marshel dipanggil dan diperiksa penyidik karena diketahui telah membeli konten pornografi Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta.

Terkait hal itu, praktisi hukum Boris Tampubolon mempertanyakan letak kesalahan seseorang dalam membeli konten atau video pornografi. "Salah di mana beli video porno? Selaku advokat atau praktisi hukum, hemat saya, dalam konteks hukum pidana, seseorang bisa dipidana kalau sedari awal ada niat jahat (mens rea) di dalam dirinya. Jadi tidak cukup dengan ada perbuatan pidana saja, melainkan harus ada niat jahat juga," kata Boris dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Tidak Ada Niat Jahat

Menurutnya, dalam konteks seseorang membeli video porno itu tidak bisa serta-merta dapat dipersalahkan, sepanjang tidak ada niat jahat untuk menyebarluaskannya.

"Artinya murni untuk keperluan pribadi. Memang ada ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menyatakan: "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan," ujarnya.

"Atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: A. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; B. Kekerasan seksual; C. Masturbasi atau onani; D. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; E. Alat kelamin; dan F. Pornografi anak," sambungnya.

Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini menyebut, kata memperjualbelikan tidak tepat bila ditafsirkan untuk ditujukan kepada orang yang membeli konten dewasa. Dia menyebut terdapat bermacam metode penafsiran hukum.

"Jadi bila ingin benar-benar mengetahui makna dari suatu aturan tidak cukup dengan melihat teksnya saja, namun harus baca keseluruhan undang-undang tersebut agar mengerti konteks, sejarah serta maksud dan tujuan itu undang-undang itu dibuat," jelasnya.

"Dengan begitu maka kita bisa memaknai makna atau arti teks dengan benar sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undangnya. Bila melihat penjelasan umum Undang-Undang Pornografi, maka semangat Undang-Undang Pornografi itu adalah mencegah penyebarluasan pornografi," sambungnya.

Salahkan Pembuat Sistem

Jadi apabila dikaitkan dengan kata memperjualbelikan, maka itu bukan diartikan orang yang menjual dan orang yang membeli, melainkan orang yang membuat dapat diperjualbelikan.

"Dengan kata lain, ada orang yang menciptakan suatu sistem atau pasar atau platform, sehingga konten dewasa itu dapat disebarluaskan dengan cara bisa diakses atau bahkan dijualbelikan," ungkapnya.

"Jadi menurut saya, sepanjang tidak ada niat jahat yang bersangkutan untuk menyebarluaskan, artinya murni untuk keperluan pribadi, itu tidak bisa dipersalahkan. Pihak-pihak yang membuat dapat diperjualbelikan konten dewasa inilah yang bisa dipersalahkan," tutupnya.

Pemeriksaan Marshel

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Komedian Marshel Widianto, pada Kamis (7/4) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Marshel dilakukan penyidik selama empat jam. Dia menyebut status Marshel sebagai saksi.

"Saudara Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp1,4 juta," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga Marshel mengungkapkan alasan membeli konten atau situs pornografi Dea OnlyFans.

"Kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi, jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial, sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," jelasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Denny Cagur Berikan Klarifikasi Terkait video Diduga Promosikan Judi Online 'Kita Semua Sudah Dipanggil ke Bareskrim'
Denny Cagur Berikan Klarifikasi Terkait video Diduga Promosikan Judi Online 'Kita Semua Sudah Dipanggil ke Bareskrim'

Denny Cagur memberikan penjelasan ketika dimintai klarifikasi terkait isu yang beredar.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Video Syur Mirip Anak Vokalis Band, Polisi Panggil Saksi Termasuk Pemeran
Usut Kasus Video Syur Mirip Anak Vokalis Band, Polisi Panggil Saksi Termasuk Pemeran

Pihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.

Baca Selengkapnya
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Ternyata Tersandung Kasus Ini
Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Ternyata Tersandung Kasus Ini

Selain Nikita Mirzani, ada puluhan influencer lainnya yang turut diperiksa polisi

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Janji Kooperatif
Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Janji Kooperatif

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dibuat Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Viral Video Syur Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Pemerannya Terancam Dijerat dengan Pasal Ini
Viral Video Syur Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Pemerannya Terancam Dijerat dengan Pasal Ini

Polisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama

Baca Selengkapnya
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Baca Selengkapnya
Susul Wulan Guritno dan Yuki Kato, Pedangdut Cupi Cupita  Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Judi Online
Susul Wulan Guritno dan Yuki Kato, Pedangdut Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Judi Online

Para artis ternama ini masih berstatus saksi. Mereka dimintai keterangan seputar endorsment situs judi online.

Baca Selengkapnya
Panggil Wulan Guritno, Polisi Soroti Kalimat Ini saat Promosikan Judi Online
Panggil Wulan Guritno, Polisi Soroti Kalimat Ini saat Promosikan Judi Online

Selain itu, Vivid juga menyoroti soal pernyataan Wulan yang dalam video viral mempromosikan situ dengan kalimat 'game online'.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Rumah Produksi Film Porno di Jaksel yang Libatkan Selebgram-Artis
Kronologi Terungkapnya Rumah Produksi Film Porno di Jaksel yang Libatkan Selebgram-Artis

Kronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu
Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu

Polisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.

Baca Selengkapnya
Dalami 120 Video, Polisi Bakal Periksa Dua Selebgram dan Belasan Pemeran Film Porno Jaksel
Dalami 120 Video, Polisi Bakal Periksa Dua Selebgram dan Belasan Pemeran Film Porno Jaksel

Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.

Baca Selengkapnya