Pembunuh Mantan Kakak Ipar di Garut Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - JA (21) dan PR (22), diancam hukuman mati akibat ulahnya menganiaya hingga menyebabkan Elki Firmansyah (29). Kedua pelaku terancam hukuman mati setelah keduanya diperiksa polisi.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ada unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban. Pelaku JA merupakan mantan adik ipar korban.
"Kita kenakan dua pasal terhadap kedua pelaku ini, yaitu 170 dan 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mati, atau seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, di Mapolres Garut, Rabu (13/11).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Unsur pembunuhan berencana itu didapatkan karena salah seorang pelaku JA, dengan sengaja membawa golok untuk menganiaya korban. Golok tersebut kemudian digunakan untuk menganiaya korban hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh dan meninggal dunia.
Meski demikian, Maradona menjelaskan bahwa yang dijerat pembunuhan berencana baru kepada JA. "Untuk satunya lagi yaitu PR masih Kita kembangkan, apakah unsurnya masuk atau engga. Jadinya kita masih terapkan pasal 170 saja ke PR. PR sendiri mengaku bahwa dirinya ikut menganiaya korban," ujar dia.
Pelaku Dendam Terhadap Korban
Maradona mengungkapkan, aksi penganiayaan pelaku JA dan PR diketahui sebagai puncak dendam terhadap korban. Sebelum melakukan aksi penganiayaan sendiri, JA kepada Elki sempat mengutarakan niatnya untuk baikan setelah beberapa bulan pisah ranjang.
"Namun mungkin beberapa kali mengutarakan niatnya itu korban tidak mengizinkan sehingga kekesalan bahkan dendamnya memuncak. Malam hari JA bersama PR mendatangi korban dan melakukan penganiayaan bersama-sama lalu melarikan diri," ungkapnya.
Pelaku penganiayaan berinisial PR, disebut Maradona dalam pemeriksaan tidak menyangka bahwa temannya akan menganiaya Elki begitu parah. Namun PR mengetahui bahwa JA sudah sangat kesal terhadap korban.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Selasa (12/11) malam sekitar pukul 22.30 menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan aksi pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap seorang pemuda yang bernama Elki Firmansyah (29), warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut pada Selasa (12/11) dini hari. Aksi pembunuhan dilakukan pelaku karena tidak mendapat restu rujuk dengan adik korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa kedua tersangka pembunuhan yang diamankan pihaknya berinisial JA (21) dan PR (22). JA sendiri diketahui merupakan mantan adik ipar korban, sedangkan PR adalah teman dari JA.
"Aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban Elki ini terjadi pada Selasa (12/11) dini hari, atau sekitar pukul 00.30 di Jalan Raya Peundeuy, Kampung Paniisan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut," ujarnya, Rabu (13/11).
Korban Dikeroyok karena Tak Restui Pelaku Rujuk dengan Adiknya
Aksi pengeroyokan tersebut dipicu tidak mengizinkannya korban pada niatan pelaku JA yang hendak rujuk dengan istrinya yang merupakan adik dari Elki. JA sendiri diketahui sudah pisang ranjang dengan pelaku karena ada persoalan rumah tangga.
"Entah karena kesal atau bagaimana, JA ini kemudian mengajak PR untuk mengeroyok korban. Aksi pengeroyokan tersebut diketahui menggunakan senjata tajam sehingga membuat sejumlah luka serius di sejumlah bagian tubuh Elki," katanya.
Setelah aksi pengeroyokan, Maradona menyebut bahwa kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Maroko, Kecamatan Cibalong. Elki sendiri sempat dibawa ke Puskesmas Singajaya namun sebelum sampai diketahui meninggal dunia.
Tangan Korban Putus Disabet Senjata Tajam
Maradona menjelaskan, akibat aksi penganiayaan JA dan PR terhadap Elki, korban mengalami luka yang sangat serius di sejumlah bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil visum luar, diketahui kepala bagian belakang kanan luka memanjang 10 sentimeter dengan lebar 4 sentimeter dan kedalaman 1,5 sentimeter.
"Pergelangan tangan korban juga putus. Telinga sebelah kanan terbelah. Dahi luka sepanjang 3 sentimeter dengan kedalaman 0,5 sentimeter. Luka juga di siku tangan kiri, lutut, hingga telapak kaki," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa korban sempat dibawa ke RSUD Dokter Slamet Garut untuk divisum sebelum akhirnya dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Dua Tersangka Ditangkap di Daerah Sancang
Sejak menerima informasi adanya aksi penganiayaan, Maradona menyebut bahwa pihaknya langsung menerjunkan Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Garut untuk mengejar pelaku yang melarikan diri. Sejak Selasa (12/11) dini hari, anggotanya bekerja keras menangkap dua pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Saat proses pencarian dilakukan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku di daerah Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
"Kita cek informasi tersebut dan ternyata benar kedua pelaku ada di sana. Alhamdulillah akhirnya kedua pelaku bisa kita amankan sekitar pukul 22.30 WIB, atau dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Kita langsung bawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut termasuk pengembangan barang bukti," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif kakak adik di Jaksel bunuh pasutri akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaKA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Baca SelengkapnyaDevi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati
Baca SelengkapnyaKasus mayat terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, akhirnya terbongkar.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca Selengkapnya