Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh petugas pajak dijatuhi hukuman seumur hidup

Pembunuh petugas pajak dijatuhi hukuman seumur hidup Pemakaman Parada Toga Siahaan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumut, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas pajak, Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase.

"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana... menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat dalam putusannya di PN Gunung Sitoli, Selasa (31/1).

Selain Agusman yang merupakan pelaku utama, empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan ini juga dinyatakan bersalah, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.

Beadli Lahagu, yang juga adik kandung Agusman, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

Agusman dan Beadli dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair. Sementara 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman, dinyatakan telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan terdakwa. Tindakan terdakwa tergolong kejam dan telah menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Begitupun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Agusman dijatuhi hukuman mati, Beadli dihukum seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing 15 tahun penjara.

Agusman Lahagu alias Ama Teti, Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama merupakan terdakwa pembunuhan terhadap dua petugas pajak, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao Km 5, Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumut, Selasa (12/4) lalu. Kedua petugas pajak itu dibunuh setelah mengantarkan surat paksa tagihan pajak Rp 14,7 miliar kepada Agusman. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan

Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Polisi Gali Kembali Makam Casis TNI di Sawahlunto yang Dibunuh Serda Adan
Polisi Gali Kembali Makam Casis TNI di Sawahlunto yang Dibunuh Serda Adan

Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya