Pembunuh petugas pajak dijatuhi hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumut, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas pajak, Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase.
"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana... menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat dalam putusannya di PN Gunung Sitoli, Selasa (31/1).
Selain Agusman yang merupakan pelaku utama, empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan ini juga dinyatakan bersalah, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
-
Siapa yang membunuh Tunggul Ametung? Kutukan itu terbukti nyata saat Tunggul Ametung dibunuh oleh pengawalnya sendiri yang bernama Ken Arok.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Bagaimana Tunggul Ametung dibunuh? Kutukan itu terbukti nyata saat Tunggul Ametung dibunuh oleh pengawalnya sendiri yang bernama Ken Arok.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Beadli Lahagu, yang juga adik kandung Agusman, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Agusman dan Beadli dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair. Sementara 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman, dinyatakan telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan terdakwa. Tindakan terdakwa tergolong kejam dan telah menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Begitupun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Agusman dijatuhi hukuman mati, Beadli dihukum seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing 15 tahun penjara.
Agusman Lahagu alias Ama Teti, Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama merupakan terdakwa pembunuhan terhadap dua petugas pajak, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao Km 5, Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumut, Selasa (12/4) lalu. Kedua petugas pajak itu dibunuh setelah mengantarkan surat paksa tagihan pajak Rp 14,7 miliar kepada Agusman. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaHakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya