Pemeran Perempuan di Video Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4) sore menggelar sidang vonis terhadap pemeran wanita dalam video asusila 'Vina Garut' yakni Vina Aprilianti. Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, majelis hakim memutuskan Vina bersalah.
Majelis hakim memvonis Vina dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam persidangan.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa kasus Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Majelis hakim menilai Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam video bermuatan pornografi. Vina dinyatakan melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ungkap Hasanuddin.
Sidang berlangsung dengan cara teleconference, di mana majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Sejak pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.
Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut, sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Untuk terdakwa Vina sendiri berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Vina mengaku banding. Tidak hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum pun banding atas putusan hakim tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menyebut sidang yang dilakukan secara telekonferensi itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada 27 Maret 2020 untuk mencegah wabah COVID-19. Di Garut, sidang secara teleconference dilakukan sejak Senin, 30 Maret 2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa selama ini sidang berlangsung dengan sukses. Selain itu juga ia menyebut bahwa sidang secara teleconference cukup efektif untuk menghindari kerumunan orang.
"Sidangnya seperti biasa, cuma tidak dihadiri terdakwa dan saksi," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diduga mengalami kecelakaan lalu lintas sebelum polisi menyadari motif pembunuhan.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaKasus Vina Cirebon kembali mencuat ke publik usai diangkat menjadi layar lebar
Baca SelengkapnyaDari rekam jejaknya, Adi Vivid menggantikan Indra Jafar sebagai Kapolres Cirebon pada Desember 2016
Baca SelengkapnyaPenangkapan pemeran video tersebut dilakukan di Garut.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberkan kronologi sebelum kematian Vina berdasarkan berkas polisi
Baca SelengkapnyaWulan Guritno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan video promosi judi online.
Baca Selengkapnya