Pemerintah Disarankan Bedakan Warna KTP WNI dan WNA
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan, perlu ada landasan hukum untuk membedakan kartu identitas antara warga negara Indonesia dengan negara asing. Hal itu sebagai langkah preventif sekaligus informasi kepada masyarakat terkait kepemilikan kartu identitas oleh negara asing.
"Harus ada aturan-aturan dasar hukum perbedaan warna, bisa dibentuk peraturan pemerintah untuk atasi hiruk pikuk pemilu, tingkatkan fungsi," katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Dia mengungkapkan, pembeda kartu identitas untuk warga negara asing saat ini secara kasat mata sama seperti dengan yang dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga, imbuhnya, masyarakat awam mudah terprovokasi dengan informasi keliru.
-
Bagaimana Politik Identitas digunakan? Dalam masyarakat, politik identitas digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak yang seringkali tidak terpenuhi, seperti hak-hak politik, ekonomi, dan kebudayaan.
-
Apa itu Politik Identitas? Politik identitas merujuk pada fenomena di mana individu atau kelompok mengidentifikasi diri mereka berdasarkan karakteristik tertentu, seperti etnis, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor-faktor lain yang mencirikan identitas sosial mereka.
-
Bagaimana keyakinan palsu bisa memperkuat identitas seseorang? Keyakinan palsu sering kali memperkuat identitas dan pandangan diri seseorang. Sebagai contoh, seorang flat earther mungkin merasa sebagai seseorang yang skeptis terhadap otoritas atau ilmuwan, dan hal ini mendukung citra diri mereka sebagai 'pembangkang' terhadap tatanan yang ada.
-
Siapa yang menggunakan Politik Identitas? Sebagai contoh, kelompok etnis atau agama dapat bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka atau untuk menentang diskriminasi yang mungkin mereka alami.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
"Kalau menurut saya agar masyarakat memang dibedakan yaitu bahasa kalau di kartu identitas warga negara asing, ada tulisan Inggris tapi itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Kalau di Amerika Eropa ada perbedaan signifikan warna, posisi ini yang menimbulkan persoalan," tukasnya.
Ramainya pembicaraan tentang e-KTP menyusul adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengkritik ide Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang digagas Tim Ganjar.
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaModus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.
Baca Selengkapnya