Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Pemerintah memberi kelonggaran bagi warga negara asing untuk membeli rumah tapak atau rumah susun di Indonesia. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tepatnya pada Bagian Kesatu Pasal 69 Ayat 1 tentang Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
"Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
demikian diktum Pasal 67 seperti dikutip merdeka.com pada Jumat (4/8).
Jika WNA tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun ahli waris tersebut wajib memiliki dokumen keimgrasian sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan ini terbukti melonggarkan WNA untuk memiliki rumah. Mengingat pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 103 Tahun 2015, WNA hanya boleh memiliki hak pakai terhadap bangunan atau rumah di Indonesia.Kendati demikian, pada PP Nomor 18 Tahun 2021, aturan tentang masa hak pakai sebuah bangunan atau rumah oleh WNA tetap tercantum.
Selanjutnya, di Pasal 72 diatur standar bagi WNA yang ingin memiliki sebuah hunian. Di antaranya adanya batasan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun, dan peruntukannya rumah tinggal atau hunian.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menerangkan, syarat WNA membeli hunian di Indonesia cukup memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor atau visa.
Suyus mengatakan, aturan baru ini berbeda dengan sebelumnya.
Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP) sebelum membeli rumah di Indonesia. Suyus menegaskan, aturan ini sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham. Artinya, ada syarat yang lebih mudah untuk WNA memiliki aset di Indonesia.
Aturan tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Kali ini, orang asing bisa punya rusun yang berdiri di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Padahal sebelumnya, yang boleh dibeli hanya yang memiliki izin hak pakai.
Di satu sisi, Gubernur Bali Wayan Koster khawatir atas tren WNA yang sengaja menikahi warga lokal untuk menguasai aset di Bali.
"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh warga negara asing semakin meningkat, untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi kepada ancaman semakin tingginya ahli fungsi dan kepemilikan lahan serta terjadinya degradasi moral masyarakat," kata Koster.
Wayan Koster mengatakan modus penguasaan aset di Bali seperti ini harus segera ditangani serius.
Sebab akan membahayakan Bali di masa depan.
Merdeka.com
"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus mengurus ini dengan serius, penduduk lokal Bali ini dimanfaatkan oleh warga negara asing (dengan cara) kawin. Untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset dan ini berbahaya buat Bali di masa yang akan datang," tutupnya.