Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Aturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP).
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: WNA Bisa Beli Rumah Hanya Modal Paspor
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia. Kini, syaratnya hanya membutuhkan paspor sebagai bukti sah identitas WNA. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menerangkan, aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Di sini, syaratnya WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian untuk bisa membeli aset di dalam negeri.
"Sehingga dengan ketentuan ini, cukup paspor atau visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia," kata Suyus dalam Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8).
Suyus mengatakan, aturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP) sebelum membeli rumah di Indonesia.
"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing cukup (paspor atau visa), KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi ini posisinya dibalik," jelas Suyus.
WNA Boleh Punya Rumah Susun
Suyus menegaskan, aturan ini sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham. Artinya, ada syarat yang lebih mudah untuk WNA memiliki aset di Indonesia. Aturan tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun. Kali ini, orang asing bisa punya rusun yang berdiri di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal sebelumnya, yang boleh dibeli hanya yang memiliki izin hak pakai.
"Pengaturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai, hal ini tentunya jadi ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rusun dibangun (di atas) tanah HGB," teras Suyus.
Siasat WNA Kuasai Aset di Bali
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap banyak warga negara asing (WNA) yang sengaja menikahi warga lokal untuk menguasai aset di Bali. "Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh warga negara asing semakin meningkat, untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi kepada ancaman semakin tingginya ahli fungsi dan kepemilikan lahan serta terjadinya degradasi moral masyarakat," kata Koster.
Wayan Koster mengatakan modus penguasaan aset di Bali seperti ini harus segera ditangani serius. Sebab akan membahayakan Bali di masa depan.
"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus mengurus ini dengan serius, penduduk lokal Bali ini dimanfaatkan oleh warga negara asing (dengan cara) kawin. Untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset dan ini berbahaya buat Bali di masa yang akan datang," kata Wayan koster. "(WNA) kawin sebentar cerai, kawin sebentar cerai, akhirnya kita akan menghadapi masalah besar ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya (oleh WNA)," tutupnya.