Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura
Syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Ribuan WNI Jadi Warga Negara Singapura dalam Kurun Waktu 3 Tahun
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 3.912 WNI beralih menjadi warga negara Singapura selama 2019 - 2022.
Banyak alasan WNI yang akhirnya memilih menjadi warga negara Singapura
Akademisi dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir mengungkap cara untuk memperoleh kewarganegaraan Singapura.
Menurutnya, syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap (permanent resident) selama setidaknya dua tahun.
"Syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah telah menjadi Permanent Resident selama setidaknya dua tahun," kata Sulfikar melansir BBC.com, Kamis (13/7).
Cara lainnya, ialah dengan melalui jalur beasiswa di perguruan Tinggi bergengsi, seperti Nanyang Technological University (NTU) dan National University of Singapore (NUS). Setelah menerima beasiswa tersebut yang bersangkutan harus bekerja di perusahaan Singapura selama tiga sampai empat tahun.
"Nah biasanya anak anak yang pindah jadi warga negara Singapura itu adalah mereka yang sudah menikmati berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Singapura, baik itu fasilitas pendidikan maupun fasilitas publik seperti misalnya transportasi publik, kesehatan, dan sebagainya," ungkapnya.Saat ini, Singapura sedang berusaha menambah populasinya dari sekitar 5 juta sekarang menjadi 6,9 juta pada 2030. Menurut informasi resmi pemerintah, Singapura memberikan kewarganegaraan kepada 15.000-25.000 orang setiap tahun.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat ribuan warga negara Indonesia (WNI) berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
Setidaknya, pada tahun 2021 dan 2022, ada sekitar 1.000 mahasiwa Indonesia berubah status menjadi warga negara Singapura.
Seorang warga negara Indonesia yang sudah bekerja di Singapura selama 23 tahun, Nani menilai, perpindahan warga negara Indonesia ke Singapura bukan hal baru.
"Sudah lama seperti itu, tapi itu hanya dilakukan oleh orang-orang kaya," kata Nani, Senin (10/7).
Setelah mereka sudah menjadi warga negara Singapura, kebiasaan yang sudah menjadi hal lumrah adalah para orang kaya tersebut langsung membeli rumah di kawasan elit Singapura